Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendapatkan tambahan hasil pajak dari kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Hasil pajak tersebut mencapai Rp901 miliar. Hal itu disampaikan Pj Sekda Pemprov Kaltim, Riza Indra Riadi saat menghadiri agenda melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJP dan DJPK dengan Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2022.
Kegiatan tersebut dilakukan secara daring di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim yang juga didampingi Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati dan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun.
“Karena itu, kita bersyukur adanya kerja sama ini sehingga bisa bagaimana melakukan realisasi penerimaan pajak tersebut, melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP dan DJPK,” ungkapnya, Kamis (15/9/2022).
Riza pun berharap, melalui kerja sama itu penerimaan pajak di daerah dan pusat dapat terealisasi dengan tepat dan terus meningkat
“Sehingga membantu pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menambahkan, kerja sama tersebut akan mendukung pendataan penerimaan pajak antar daerah maupun pusat.
“Diharapkan mampu mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah dan pusat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan penandatanganan itu dilakukan serentak di 86 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.