infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Kaltim Beri Diskon Pajak Ranmor Hingga 50 Persen

Samarinda, infosatu.co – Beragam cara dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam meningkatkan kesadaran para wajib pajak.

Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim meluncurkan program Super Promo Akhir Tahun. Tujuannya, meringankan beban masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program yang berlaku hingga 31 Desember 2024 ini memberikan berbagai diskon dan insentif menarik bagi para wajib pajak.

Dalam Super Promo Akhir Tahun ini, mereka mendapatkan beberapa keuntungan, di antaranya bebas denda PKB dan BBNKB. Dalam hal ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB atau BBNKB dari pembayaran kedua dan seterusnya akan dibebaskan dari denda.

Keuntungan kedua, diskon 50% Tunggakan PKB. Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB dari tahun-tahun sebelumnya akan mendapatkan diskon 50 persen dari jumlah tunggakan.

Kemudian, diskon 24% PKB 2025. Pembayaran PKB yang jatuh tempo pada Januari-Februari 2025 dan dilakukan pada Desember 2024 akan mendapatkan potongan sebesar 24 persen.

Keuntungan keempat, wajib pajak diberi diskon 10% untuk pembayaran BBNKB pertama. Kelima, Insentif ini mencakup pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, namun tidak termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk mendukung program ini, pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan melalui layanan e-Samsat yang terintegrasi dengan berbagai platform perbankan dan aplikasi digital, seperti Mandiri, BNI, BCA, BTN, Tokopedia, hingga Pegadaian. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengungkapkan bahwa program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi dan apresiasi kepada masyarakat yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Jumat (20/12/2024).

Melalui program ini, ia optimis akan terjadi peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kaltim. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Desember 2024.

Related posts

Seno Aji Sambut Ribuan Warga dalam Agenda Ramah Tamah Iduladha

Martinus

Pemprov Kaltim Serahkan 21 Sapi Kurban di Masjid Raya Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Iduladha di Islamic Center, Seno Aji Ajak Masyarakat Teladani Nabi Ibrahim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page