infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Kaltim Batasi Tonase Jalan, Dorong Pengusaha Tambang Gunakan Jalur Air

Teks: Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud

Jakarta, infosatu.co – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam pola distribusi alat berat sektor pertambangan.

Ia meminta seluruh perusahaan pertambangan dan migas menghentikan penggunaan jalan darat untuk mengangkut alat berat dan segera beralih ke jalur sungai atau laut.

Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan bersama para pelaku usaha di Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025, menyusul pengalamannya melintasi jalan rusak parah di jalur Samarinda- Kutai Barat beberapa waktu lalu.

Perjalanan sejauh 320 kilometer itu sengaja ia tempuh dengan mengemudikan sendiri mobil dinasnya.

Langkah ini bukan sekadar simbolik. Bagi Rudy Mas’ud, hanya dengan menyusuri sendiri jalanan itu, ia bisa merasakan langsung kenyataan yang selama ini dialami masyarakat.

“Saya langsung bawa sendiri kendaraannya agar tahu apa yang dirasakan masyarakat. Jalannya rusak parah, Pak,” ujar Rudy di hadapan para pengusaha tambang dan migas.

Menurut penuturannya, kerusakan terparah ditemukan di perbatasan Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, tepatnya di kawasan Perian hingga Barong Tongkok.

Ia menampik anggapan bahwa perkebunan kelapa sawit menjadi penyebab utama kerusakan.

Sebaliknya, Rudy menyebut aktivitas pengangkutan alat berat milik perusahaan tambang sebagai faktor dominan yang merusak jalan umum.

“Kerusakan ini terjadi karena tonase alat berat yang sangat besar. Baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten, semuanya terdampak,” ucapnya.

Sebagai langkah tanggap, Rudy langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Ia meminta agar distribusi alat berat yang masih menggunakan jalur darat diawasi secara ketat. Bagi Rudy, infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran publik tidak boleh terus dikorbankan atas nama kepentingan operasional perusahaan.

Ia merinci bahwa satu unit trailer atau long bed memiliki berat sekitar 20 ton.

Bila mengangkut ekskavator PC 210 yang bobotnya mencapai 21 ton, maka total tonase menyentuh angka 40 ton.

Sementara untuk ekskavator PC 330 atau PC 400, total beban bisa melonjak hingga 50-60 ton per kendaraan.

Tonase sebesar itu jauh melampaui daya dukung jalan yang ada.

“Sejauh mana alat berat itu dibawa, maka sejauh itulah jalan akan rusak. Beban sebesar itu jelas tidak sesuai dengan kapasitas jalan yang ada,” tuturnya.

Gubernur menilai bahwa jalur air, baik sungai maupun laut, merupakan solusi paling rasional untuk mengurangi beban jalan darat.

Selain mengurangi tekanan pada infrastruktur publik, penggunaan moda angkut air juga dinilai lebih efisien dan aman.

“Seluruh angkutan alat berat kalau bisa lewat jalur sungai atau laut, supaya tidak merusak jalan APBN atau jalan APBD,” tegas Rudy.

Kebijakan ini, menurutnya, tidak hanya akan diterapkan di wilayah barat Kaltim, tetapi juga merata hingga kawasan tengah, utara, dan selatan provinsi.

Pemerintah provinsi akan melibatkan lintas sektor dan melakukan pengawasan intensif agar peralihan distribusi ini berjalan sesuai rencana.

Meski tegas, Rudy menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung kelangsungan investasi di sektor pertambangan.

Namun ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Pemprov akan tetap memberikan perlindungan bagi investasi. Tapi perusahaan juga harus ikut bertanggung jawab. Jangan sampai pembangunan yang sudah dilakukan rusak karena aktivitas operasional yang tak terkontrol,” kata Rudy.

Pernyataan ini menjadi seruan terbuka bagi dunia usaha untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalur distribusi alat berat yang digunakan.

Jika distribusi diarahkan ke jalur air, Rudy percaya, tidak hanya jalan bisa diselamatkan, melainkan proses logistik pun menjadi lebih efisien karena mengurangi hambatan lalu lintas dan risiko kerusakan kendaraan.

Ia juga meminta agar dinas terkait segera menyiapkan langkah teknis dan regulasi pendukung untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Pemerintah provinsi akan membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan guna memastikan proses transisi berlangsung lancar tanpa mengganggu kegiatan usaha.

Kebijakan ini, menurutnya, dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga infrastruktur jalan yang berperan vital dalam mobilitas masyarakat, konektivitas antarwilayah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur secara berkelanjutan. (Adv/Diskominfokaltim)

Editor : Nur Alim

Related posts

Pemprov Kaltim: Stok Aman, Minta Distributor Perbaiki Mutu Jaga Pasokan Beras

Adi Rizki Ramadhan

Pemprov Kaltim Dorong Revisi Perda Jamkrida Perluas Akses Kredit UMKM

adinda

Rudy Mas’ud: Perubahan Perda Migas Mandiri Pratama Perkuat PAD Kaltim

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page