infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Kaltim Apresiasi Raperda Naker Lokal

Teks: Ririn Sari Dewi, Staf Ahli Gubernur Bidang I Politik Hukum dan Keamanan Provinsi Kaltim

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menanggapi raperda inisiatif DPRD tentang Sistem Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Raperda itu merupakan satu dari dua inisiatif pihak legislatif yang kini mulai tahap pembahasan.

“Saya mewakili Pemprov Kaltim memberikan apresiasi atas inisiasi DPRD Kaltim dalam menyusun Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang I Politik Hukum dan Keamanan Ririn Sari Dewi, Rabu (20/3/2024).

Pernyataan itu merupakan pendapat Gubernur Kaltim terhadap nota penjelasan dua raperda inisiatif DPRD Provinsi Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-5 di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim.

Ririn lantas menjelaskan kondisi ketenagakerjaan di Benua Etam. Secara umum, menurutnya menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.

“Berdasarkan informasi dari BPS, Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan di Kaltim pada tahun 2023 meningkat hingga 1,7 poin dari tahun sebelumnya,” katanya.

“Tingkat pengangguran terbuka sesuai BPS angkatan 2023 dengan nilai 5,3 persen turun dari 3,7 persen atau sebanyak 0,40persen dengan jumlah angkatan baru sebanyak 100.000 orang,” sambungnya

Ririn menambahkan bahwa Upah Minimum Provinsi Kaltim pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 4,9 persen daripada tahun 2023.

Selain terkait perlindungan tenaga kerja lokal, DPRD Kaltim juga mengusulkan raperda inisiatif tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.

Sementara, di pihak Pemprov Kaltim mengusulkan empat raperda. Pertama, Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera Menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda). Ketiga, Raperda tentang Perubahan Jenis Badan Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Keempat, Raperda tentang Perubahan Jenis Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.

Terkait Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Ririn menegaskan hal itu didasarkan oleh banyaknya titik-titik kebakaran hutan yang terjadi di beberapa kota/kabupaten Kaltim.

Rapat paripurna yang diadakan diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi masyarakat. Lebih lanjut dapat memperkuat kerja sama antara DPRD Kaltim dan pemerintah.

Related posts

Faisal Dukung Festival Bioskop Terapung sebagai Ruang Ekspresi Anak Muda

Martinus

Legalitas Tuntas, Program Gratispol Siap Dorong Akses Pendidikan di Kaltim

Martinus

Pelayanan Gratispol Kaltim Sasar 3 Kelompok Prioritas Jaminan Kesehatan

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page