infosatu.co
DPRD KALTIMSamarinda

Pemprov – DPRD Kaltim Sepakati Raperda RPJMD Kaltim 2018 – 2023, Menjadi Perda

Foto : Ketua DPRD Kaltim HM. Syahrun saat menandatangani Draff Raperda menjadi Raperda di saksikan, wakil ketua Andi Faisal Assegaf dan Gubernur Isran Noor – Hadi Mulyadi

Penulis : Hartono – Editor : Eres

Samarinda, Infosatu.co – Dalam Rapat Paripurna ke-11, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) HM Syahrun sepakat menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun 2018-2023 untuk menjadi Peraturan daerah (Perda).

BACA JUGA :Asprov PSSI Kaltim Kantongi 4 Nama Calon Pelatih untuk Squad Pra-PON Kaltim

Perda ini nantinya akan digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan lima tahun ke depan.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama  DPRD Kaltim di bilangan Jalan Teuku Umar, Selasa (26/3/2019), dihadiri sebanyak 29 Anggota DPRD Kaltim.

BACA JUGA :KONI Kaltim ke Papua, Hasilnya PON Papua Dijamin Aman

Tampak hadir Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Sedangkan HM Syahrun selaku pimpinan sidang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf.

Gubernur Isran mengapresiasi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kaltim yang sudah bekerja maksimal  menyelesaikan draft Raperda RPJMD Kaltim.

BACA JUGA :Peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia di Kutim

Selain itu, Isran juga menegaskan RPJMD ini akan menjadi dokumen perencanaan pembangunan Kaltim lima tahun ke depan.

Harapannya perda ini dapat segera diimplementasikan secara konsisten dalam bentuk karya-karya pembangunan.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja keras pansus yang telah bekerja dengan baik menyelesaikan draft Rancangan Perda RPJMD Gubernur Kaltim 2018 2023,” puji Isran.

 

Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun mengatakan selanjutnya draft yang sudah disepakati akan diteruskan ke Mendagri.

“Segera setelah ini kami akan ke Kementerian Dalam Negeri untuk membahas dan mengevaluasi Raperda RPJMD yang sudah disepakati,” ujarnya.

Dalam paripurna kemarin seluruh fraksi di Karang Paci menyetujui Raperda RPJMD disepakati menjadi Perda RPJMD 2018-2023.

Related posts

PPMS Samarinda Desak Negara Tegakkan UU TPKS, FGD Ungkap Tantangan Advokasi Perempuan Muda Korban Kekerasan

Emmy Haryanti

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page