Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos), hibah dan bantuan keuangan (Bankeu) tidak dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi dan realitas keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran perubahan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando, menyampaikan bahwa pengalokasian anggaran dalam APBD Perubahan kali ini difokuskan hanya pada belanja langsung.
Hal ini sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dalam rangka mendukung program prioritas kepala daerah.
“Pertimbangannya, yang pertama masalah waktu. Kedua, alokasi anggaran kita di perubahan terbatas. Ketiga, ada pedoman Kemendagri tentang penyusunan perubahan RKPD 2025 yang menitikberatkan kepada program strategis kepala daerah,” ujar Yusliando usai menghadiri rapat di DPRD Kaltim, Senin, 14 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa bantuan keuangan, hibah, dan bansos bukan dihapus, tetapi akan kembali dimunculkan dalam APBD Murni 2026.
“Bukan ditiadakan. Tapi memang tidak kita programkan di perubahan. Di Murni 2026 akan muncul lagi,” katanya.
Yusliando juga menjelaskan bahwa selama empat tahun terakhir, Pemprov Kaltim konsisten tidak memasukkan belanja bantuan sosial dan hibah ke dalam APBD Perubahan, bahkan sebelum adanya regulasi resmi berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
“Ini tahun keempat kita tidak memprosesnya di perubahan. Tapi bukan berarti pemerintah tidak peduli. Kami harap masyarakat bisa memahami,” ujarnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, memperkuat pernyataan itu.
Ia menekankan bahwa kendala bukan hanya regulasi dan waktu, tetapi juga masih berlakunya Pergub yang mengatur batasan teknis penyaluran bantuan keuangan.
“Untuk bantuan keuangan, hibah dan bansos tidak dapat diakomodir di APBD perubahan karena regulasi. Tahapannya memang tidak cukup waktu, kemudian besarannya. Pergub tentang bantuan keuangan juga masih berlaku, belum ditarik,” jelasnya.
Menurutnya, aturan itu menetapkan syarat jumlah tertentu yang harus dipenuhi serta prosedur teknis verifikasi yang cukup panjang, sehingga pelaksanaannya dikhawatirkan tidak optimal di sisa waktu tahun anggaran yang tinggal beberapa bulan.
“Waktu untuk verifikasi dan sebagainya dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Maka kita bersepakat untuk tidak mengakomodir bantuan keuangan, bansos, dan hibah di APBD perubahan,” tambahnya.
Namun, ia menekankan bahwa semangat DPRD dan Pemprov tetap satu, yaitu ingin memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengakomodasi usulan-usulan dari hasil reses atau aspirasi warga.
“Semangatnya kita ingin membantu masyarakat dan memenuhi kebutuhan, baik dari hasil reses maupun pertemuan DPRD dengan masyarakat Kaltim. Tapi karena regulasi dan keterbatasan waktu, kita tidak bisa memaksakan,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa usulan-usulan tersebut tetap akan dipertimbangkan secara serius dan bisa dialokasikan dalam APBD Murni 2026.
“Kalau tidak bisa diakomodir di perubahan, masih ada APBD murni yang bisa digunakan sebagai ruang untuk menampung usulan-usulan tersebut,” pungkasnya.
Dengan penjelasan dua pihak tersebut, publik diharapkan bisa memahami bahwa ketiadaan bansos, hibah, dan bankeu dalam perubahan APBD 2025 bukanlah bentuk pengabaian, melainkan penyesuaian terhadap kondisi anggaran dan aturan yang berlaku saat ini. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Nur Alim