
Samarinda,infosatu.co – Anggota DPRD Kaltim Sarkowy V Zahry mendorong Pemprov Kaltim untuk lebih proaktif terhadap tujuan DPR RI yang beberapa waktu lalu sempat berkunjung ke Kaltim.
Kunjungan tersebut bukan tanpa maksud namun terkait dengan adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1956 tentang Provinsi Kaltim. DPR RI menganggap bahwa UU itu kadaluarsa dan sudah lama sekali tidak dilakukan perubahan.
Owi sapaan akrabnya, mengungkapkan secara tegas bahwa DPRD Kaltim akan membentuk tim dan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim. Tujuannya agar ada tim khusus untuk memberikan masukan terkait UU tersebut.
“Kami semua sepakat ini penting sebab mengatur Kaltim, sehingga perlu adanya solusi terkait substansinya supaya ada masukan-masukan dari Kaltim terkait perubahan UU Nomor 25 Tahun 1956 tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (30/3/2021).
Perlu diketahui bahwa UU No 25 Tahun 1956 ini merupakan UU sementara, jadi Kaltim masuk UU ini bersama dengan Kalimantan yang lain tentang pembentukan provinsi.
“Tahun ini Komisi II DPR RI sedang melakukan persiapan perubahan beberapa UU daerah, termasuk UU Provinsi Kaltim. Kita sudah diminta masukan terkait substansi perubahan itu,” paparnya.
Termasuk, rencana penempatan Kaltim sebagai ibu kota negara (IKN) tentu perlu lebih banyak masukkan dan saran-saran dari Pemprov Kaltim.
“Kaltim dipilih sebagai IKN otomatis secara UU itu juga harus diatur. Kemudian terkait dengan hak-hak Kaltim dengan adanya perubahan UU itu, maka kita akan memperoleh nilai lebih apa,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pun menanggapi tujuan kunjungan DPR RI tersebut terkait perubahan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Provinsi Kaltim.
“Kami akan pelajari hal-hal dan solusi terkait bagaimana persoalan ini ke depannya, sebab memang harus diperhatikan. Intinya, jangan sampai ketika UU itu disahkan malah merugikan kita,” tegas Hadi. (editor: irfan)