infosatu.co
DPRD KALTIM

Pemprov dan DPRD Kaltim Sepakat Perkuat Penanggulangan Karhutla dengan Perda Baru

Teks: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat memperkuat sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Teks: Kepala BPBD Kaltim, Agus Tianur.

Kesepakatan ini ditandai dengan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Karhutla menjadi perda.

“Persetujuan bersama ini sebagai komitmen eksekutif dan legislatif dalam upaya mencegah dan menanggulangi bencana karhutla yang kerap terjadi di wilayah Kaltim,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Agus Tianur saat ditemui usai Rapat Paripurna Ke-21 DPRD Kaltim di Samarinda, Senin (29/7/2024).

Ia mengungkapkan syukur atas persetujuan raperda menjadi perda ini. Menurutnya, sinergi yang baik antara pemprov dan DPRD menjadi kunci keberhasilan dalam penyusunan dan pengesahan perda tersebut.

“Ini membuktikan bahwa kita memiliki komitmen yang sama dalam penanganan karhutla di Kaltim, terutama untuk melindungi pembangunan IKN dari ancaman kebakaran lahan,” ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa raperda ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait. “Dengan disahkannya perda ini, kita memiliki payung hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan karhutla,” katanya.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam perda ini adalah penekanan pada pentingnya koordinasi dan kerja sama multisektor.

Ia menekankan bahwa keterlibatan TNI, Polri, pemerintah, dan perusahaan merupakan kunci keberhasilan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.

“Koordinasi yang baik akan membuat penanganan karhutla menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

Agus juga menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya Kaltim telah memiliki perda terkait karhutla, perda yang baru ini memiliki substansi yang lebih kuat. Hal ini dikarenakan adanya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penanganan karhutla.

Menurutnya, dengan adanya perda ini, koordinasi antarinstansi akan menjadi lebih baik. “Karhutla memang menjadi masalah tahunan, terutama saat musim kemarau. Namun, dengan adanya perda ini, kita berharap dapat meminimalisasi dampak dari bencana ini,” ujarnya.

Hasanuddin juga menjelaskan bahwa perda ini lebih fokus pada pencegahan kebakaran lahan dibandingkan dengan kebakaran hutan. Hal ini dikarenakan sebagian besar kebakaran yang terjadi di Kaltim adalah kebakaran lahan.

“Dengan adanya perda ini, kita berharap dapat menciptakan wilayah Kaltim yang lebih aman dari ancaman karhutla,” pungkasnya.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page