infosatu.co
NASIONAL

Pemprov Alokasikan Rp 58,59 M untuk 90 Ribu Penduduk Kurang Mampu

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi. (Foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) mengikuti kegiatan konsultasi terkait optimalisasi program JKN tahun 2021.

Kegiatan ini dilakukan secara daring dan bertempat di Ruang HoB Kantor Gubernur Kaltim. Hal tersebut ia sampaikan saat dihubungi infosatu.co melalui pesan whatsapp, Selasa (16/3/2021).

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Pada prinsipnya, Pemprov Kaltim mengikuti skema yang diamanahkan dalam Perpres tersebut.

“Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan,” ungkapnya.

Ini dapat dilihat dari besarnya pengalokasian anggaran tahun 2021 yaitu sebesar Rp 58,59 miliar untuk 90.000 orang penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan dan kontribusi untuk PBI APBN sebanyak 705.000 orang.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sudah menyiapkan dana di tahun 2021 sebesar Rp 58,59 miliar. Jadi itu untuk mencover 90.000 penduduk miskin dan tidak mampu,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, ada lagi kontribusi sebesar Rp 2.800 per orang yang selanjutnya dikali 705.000 orang. Kebetulan ini menjadi tanggungan pemerintah pusat.

“Tidak ada masalah, mudah-mudahan 2021 ini bisa tercover dan terjangkau semua termasuk di kabupaten/kota. Yang tidak mampu itu akan kita cover dari provinsi. Sedangkan kabupaten/kota bisa mengcover sekiranya, sisanya dilempar ke provinsi,” paparnya.

Perlu diketahui, penyesuaian iuran JKN berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terbagi dalam empat golongan, pertama untuk kategori PBI sejak Juli hingga Desember 2020 itu terdapat 40 persen penduduk miskin atau 96 juta jiwa dikenai iuran sebesar Rp 42 ribu per orang. Iuran tersebut ditanggung dari APBN ditambah kontribusi APBD. Kondisi ini masih tetap sama di Januari 2021. Kemudian, kategori PBI daerah tidak ada.

Lalu, kategori PBPU/BP Mandiri yang dibayarkan oleh peserta atau pihak lain seperti CSR swasta di luar 40 persen penduduk miskin terdaftar hingga 20 hingga 30 juta jiwa dengan perbedaan tarif atau iuran.

Tarif pada kelas 3 dikenakan iuran sebesar Rp 25 ribu plus subsidi APBN Rp 16.500 per orang. Kelas 2, dikenakan iuran Rp100 ribu per orang dan kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per orang.

Akan tetapi, sejak Januari 2021 terjadi kenaikan iuran. Di mana, kelas 3 sekitar Rp 35 ribu plus subsidi APBN dan APBD Rp 7 ribu. Kelas 2 sebanyak Rp 100 ribu dan kelas 1 iurannya Rp 150 ribu.

Sedangkan, kategori PBPU/BP yang didaftarkan pemerintah daerah di luar 40 persen penduduk miskin dengan bantuan yang didapatkan untuk kelas 3 itu tarif iurannya Rp 25.500 oleh APBD plus subsidi APBN Rp 16.500. Iuran ini mengalami kenaikan di Januari 2021, sebesar Rp 35 ribu untuk kelas 3. (editor: irfan)

Related posts

HUT RI Kapolres Pasuruan Pasang Umbul-Umbul dan Hias Kendaraan Dinas

Zainal Abidin

Polres Pasuruan Kota Ungkap Modus Ganjal ATM Di SPBU Karangketug

Zainal Abidin

Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret Dari CCTV

Zainal Abidin

You cannot copy content of this page