infosatu.co
Samarinda

Pemkot Tolak Pengalihan JKN 49 Ribu Warga Miskin, Kebijakan Dinilai Menyayat Rasa Keadilan

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam konfrensi pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menolak tegas kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengalihkan pembiayaan 49.752 warga miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah kota.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menilai kebijakan tersebut tidak hanya memberatkan fiskal daerah, tetapi juga bertentangan dengan regulasi dan berpotensi membuat ribuan warga kehilangan akses layanan kesehatan.

Beberapa hari lalu, Pemkot Samarinda menerima surat dari pemerintah provinsi terkait pengembalian kepesertaan JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah Provinsi (BP) Pemprov kepada kabupaten/kota.

Dalam surat itu, pembiayaan terhadap 49.752 warga yang sebelumnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi diminta dialihkan ke APBD kota.

Andi Harun menegaskan kebijakan tersebut bukan berasal dari permintaan pemkot, melainkan inisiatif provinsi yang sebelumnya meminta data warga untuk dimasukkan dalam skema pembiayaan.

“Ini bukan kemauan pemkot, tapi kemauan Pemprov sendiri. Sekarang dikembalikan secara sepihak. Ini sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda,” ujarnya dalam Konfrensi pers di Aura Arutala Baperida, Jumat, 10 April 2026.

Ia mengingatkan, kebijakan ini berpotensi membuat warga miskin kehilangan jaminan layanan kesehatan.

“Bayangkan 49 ribu jiwa tidak terlayani kesehatannya. Mereka ke rumah sakit ditolak, ke fasilitas kesehatan ditolak, karena terhapus dari daftar JKN,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut bukan redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal dari provinsi ke kabupaten/kota, terlebih dilakukan saat APBD kota telah berjalan.

“APBD kabupaten/kota sudah ditetapkan. Di tengah kondisi itu, provinsi meminta kota membiayai. Ini jelas pemberatan dan tindakan yang tidak adil,” tegasnya.

Pemkot juga menyoroti tidak adanya koordinasi dalam pengambilan kebijakan. Padahal, keputusan dengan dampak luas seharusnya dibahas bersama.

“Harusnya ada rapat dulu, koordinasi, konsultasi. Ini hanya selebar surat, padahal menyangkut nasib pelayanan kesehatan puluhan ribu warga tidak mampu,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, Andi Harun menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 yang mengatur mekanisme pendataan hingga pembiayaan peserta.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Instruksi Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang mewajibkan kepala daerah menjamin keberlangsungan layanan JKN.

Dalam pembahasan internal, Pemkot menghitung dampak fiskal kebijakan tersebut. Jika tetap diberlakukan, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp22 miliar per tahun, atau sekitar Rp15 miliar jika mulai berlaku Mei.

“Kalau sampai Mei betul-betul dilaksanakan, ini bukan hanya pelanggaran terhadap Pergub-nya sendiri, tapi benar-benar menyakiti warga kita yang sudah susah,” tegasnya.

Ia menekankan persoalan ini menyangkut langsung rasa keadilan publik. “Ini kebijakan yang betul-betul akan menyayat rasa keadilan masyarakat kita,” lanjutnya.

Pemkot Samarinda menyatakan penolakan atas kebijakan tersebut dan meminta penundaan pemberlakuan hingga seluruh aspek legalitas, keadilan, dan keseimbangan fiskal dikaji secara menyeluruh.

“Ini bukan redistribusi, ini pengalihan beban. Dan itu tidak disertai pendanaan. Kalau tugas diberikan, harusnya ada anggarannya,” tegasnya.

Ia menyebut kondisi ini sebagai unfunded mandate, yakni pemberian kewajiban tanpa dukungan anggaran, yang dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Meski demikian, Andi Harun masih membuka kemungkinan adanya miskomunikasi di tingkat provinsi. Ia menduga Gubernur Kaltim belum mengetahui kebijakan tersebut karena surat ditandatangani Sekretaris Daerah.

“Saya masih berprasangka baik, mungkin Pak Gubernur tidak tahu. Mudah-mudahan segera merespons dan mengembalikan tanggung jawab itu ke provinsi,” katanya.

Ia memastikan akan terus menyuarakan persoalan ini. “Saya tidak akan berhenti bersuara soal ini. Ini bukan urusan politik, ini murni soal pelayanan warga miskin,” pungkasnya.

Related posts

Pemkot Samarinda WFH Jumat, Disiplin dan Aktivitas Pegawai Dipantau Real-Time

Firda

Sekolah Lansia Samarinda Berjenjang S1–S3, Strategi Sehatkan dan Berdayakan Kaum Lanjut Usia

Firda

Sekolah Lansia Didukung Jadi Gerakan Kolektif, Wakil Wali Kota Samarinda Minta Diperluas

Firda