infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Pemkot Tertibkan Algaka yang Bertebaran di Samarinda

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (algaka). Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Samarinda Ridwan Tassa mengatakan bahwa penertiban itu bertujuan untuk menjaga keindahan Kota Samarinda supaya baliho dan lainnya yang bertebaran tidak terpasang secara sembarangan.
Terlebih lagi proses tahapan pemilihan umum (pemilu) khususnya tahapan kampanye bagi partai politik belum berjalan lantaran masih menuju proses tahapan pendaftaran pencalonan bakal calon legislatif. Dengan demikian, urusan penertiban algaka masih menjadi kewenangan Pemkot Samarinda.

“Termasuk ucapan Hari Raya Idulfitri yang kami anggap sudah selesai juga akan kami tertibkan,” tegas mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda itu, Kamis (27/4/2023).

Proses penertiban alat peraga tersebut sepenuhnya akan diberlakukan kepada seluruh jenis benda dan bentuk lainnya yang berkenaan dengan pemilu tahun 2024.

“Sudah mulai ditertibkan kemarin sampai dengan menjelang penetapan calon peserta pemilu telah dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu tahun 2024,” terangnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda sendiri baru melakukan sosialisasi terkait proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif, beberapa hari lalu. Diharapkan kesadaran untuk tertib tahapan pemilu dipatuhi seluruh partai dan para calon yang akan diusung, sehingga seluruh proses pemilu berjalan lancar dan damai.

Related posts

Samarinda Cultural Fest 2025, Armin Ajak Budaya Jadi Ekosistem Kreatif

Adi Rizki Ramadhan

SKF 2025 Hidupkan Kembali Tradisi Lokal, Sajikan Budaya, Kuliner dan Permainan Rakyat

Adi Rizki Ramadhan

Andi Harun: Koperasi Merah Putih, Tonggak Penguatan Ekonomi Kerakyatan Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page