infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Pemkot Samarinda Tertibkan Pertamini Pekan Ini

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda merealisasikan komitmennya dalam menertibkan usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran yang biasa disebut Pertamini.

Upaya penertiban dilakukan Wali Kota Andi Harun dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penertiban Pertamini.

Regulasi tersebut bakal berlaku efektif sejak 25 April atau selambat-lambatnya sehari kemudian atau 26 April 2024. Sesuai rencana, SE tersebut berlaku selama sebulan ke depan atau hingga 25-26 Mei 2024.

Selama rentang waktu tersebut, para pemilik usaha Pertamini diberi kesempatan untuk memberikan bukti perizinan. Pemenuhan syarat administrasi ini diterapkan untuk mencegah terjadinya kebakaran permukiman yang dipicu oleh keberadaan Pertamini.

Peristiwa ini telah beberapa kali terjadi sejak beberapa waktu terakhir. “Selama 1 bulan, mereka (pemilik usaha Pertamini) memiliki kesempatan untuk memberikan bukti perizinan atau menghabiskan stok BBM yang ada di mesin (dispenser) tersebut,” kata Andi Harun kepada awak media, Senin (22/4/2024).

Apabila pemilik usaha tidak mampu memberikan bukti perizinan, maka pihak pemkot memberi kesempatan pembongkaran Pertamini secara mandiri dengan batas waktu sepekan kemudian.

Jika kemudian tidak diindahkan, maka pemerintah bakal melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Andi Harun menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan upaya untuk melindungi keselamatan warga Kota Samarinda.

“Karena sudah menjadi fakta adanya kejadian kebakaran yang menyebabkan korban jiwa. Hal ini berpotensi mengakibatkan korban jiwa dan kebakaran lingkungan yang bisa masif akibatnya,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelum SE diberlakukan, pihak internal Pemkot Samarinda telah melakukan rapat mengenai persoalan dasar hukum bagi pengusaha Pertamini. Langkah tersebut diambil mengingat beberapa kasus kebakaran yang disebabkan meledaknya Pertamini.

Orang nomor satu di Kota Tepian ini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha.

Legalitas itu yang dikeluarkan oleh menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Izin usaha ini pun juga harus mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam Izin usaha dan/atau memenuhi kewajiban syarat berusaha lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 ataupun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kegiatan usaha minyak bumi dan gas (migas) tidak dapat dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum, bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya,” Andi Harun menjelaskan.

“Kecuali dengan izin pemerintah, persetujuan masyarakat dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut,” lanjutnya, Senin (22/4/2024).

Berdasarkan landasan hukum tersebut, kegiatan penjualan BBM eceran termasuk Pertamini yang tidak memiliki izin dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum.

Hal ini sesuai dengan Surat Kepala BPH Migas Nomor 715/07/Ka.BPH/2005 tanggal 4 September 2015 perihal Tanggapan Terhadap Legalitas Usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini.

Andi menjelaskan, kegiatan usaha hilir migas yang tidak memiliki izin, maka ada tiga potensi ancaman sanksi pidana maupun dendanya.

“Pertama, kegiatan usaha penjualan BBM eceran yang tidak memiliki izin, maka patut diduga melanggar ketentuan Pasal 53 juncto Pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2001. Untuk ancaman sanksi penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar,” jelasnya.

“Kedua, apabila kegiatannya tidak memiliki izin dan menjual BBM bersubsidi maka diduga melanggar ketentuan  Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2001. Dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tuturnya.

“Ketiga, jika usaha tersebut mengakibatkan kebakaran dan/atau karenanya mengakibatkan korban meninggal/cacat dan/atau bentuk akibat/kerugian secara material maka bisa dikenakan pasal berlapis.

Dengan demikian, permasalahan ini pun juga menyangkut adanya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Penyalur untuk kota yang tersedia itu adalah SPBU. Masyarakat membelinya hanya diperbolehkan di SPBU. SPBU menjual pertamini juga melanggar karena SPBU ujung terakhir sebagai penyalur yang langsung berhubungan dengan konsumen,” pungkasnya.

 

Related posts

12 Kubik Sampah Diangkut dari SKM, Andi Harun Serukan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

infosatu

Inspektorat Samarinda Gerakkan OPD Sambut Kampanye Antikorupsi

Adi Rizki Ramadhan

Waode Rosliani: Banyak Warga Enggan Bawa Anak Berisiko Stunting ke Posyandu

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page