Samarinda, infosatu.co – Pemkot melalui Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 360/1636/300.07 terkait tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Instruksi Mendagri tersebut tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menegaskan agar Satgas Kecamatan segera melakukan koordinasi dengan kelurahan ataupun RT di lingkungan masing-masing.
“Diharapkan melakukan pendataan jumlah masyarakat terpapar setiap RT untuk menentukan zonasi daerahnya. Penerapan PPKM mikro di wilayah masing-masing dimulai 9-22 Februari 2021,” terangnya.
Lanjut kata Jaang, hal ini tetap untuk memperkuat dan meningkatkan sosialisasi serta penegakan disiplin terhadap pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Dilakukan guna menekan peningkatan kasus positif Covid-19, maka untuk sementara waktu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari 50 orang agar ditangguhkan,” paparnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPBD Samarinda Muhammad Wahiduddin membenarkan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran tentang PPKM berbasis mikro.
“Satgas di tingkat kelurahan itu akan mendata RT yang memang sesuai dengan kategori terkait Instruksi Kemendagri. Ketika masuk kategori, maka diterapkan PPKM berbasis mikro di level kelurahan,” urainya. (editor: irfan)