Samarinda, infosatu.co – Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kaltim meningkat drastis pada 3 Februari 2021 dengan hampir mendekati empat digit yaitu sekitar 903 kasus.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang cepat tanggap terhadap peningkatan kasus yang terjadi di Kaltim. Sebab di hari yang sama, ia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360 /1629 / 300.07 terkait penegakan protokol kesehatan pada kegiatan di malam hari.
“Saya Wali Kota Samarinda selaku Ketua Satgas Covid-19 menginstruksikan agar pengelola tempat dan fasilitas umum di Samarinda menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ungkapnya.
Fasilitas umum yang dimaksud Jaang antara lain seperti tempat wisata, rumah makan, kafe, sarana hiburan masyarakat dan sejenisnya. Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menjaga diri dari serangan Covid-19.
“Cara menjaga diri yaitu tidak menciptakan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19, kurangi aktivitas di luar rumah dan menjaga kebersihan di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Pengelola fasilitas umum serta masyarakat diharapkan dapat membatasi kegiatannya di malam hari sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda.
“Sementara waktu pengelola fasilitas umum yang saya sebutkan tadi untuk membatasi kegiatan usahanya maksimal hingga pukul 20.00 Wita, diharapkan masyarakat juga melakukan hal demikian guna menekan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Dengan tegas Jaang menyatakan apabila masih ada kegiatan di malam hari dan melewati waktu yang sudah ditentukan, maka Pemkot Samarinda akan bertindak tegas sebagaimana peraturan yang berlaku.
“Pembatasan kegiatan malam hari ini berlaku hingga 10 Februari 2021 namun bisa diperpanjang apabila kasus semakin meningkat,” tutup Jaang. (editor: irfan)