infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Pemkot Samarinda Akan Berlakukan Kantong Parkir Khusus Kendaraan Pengangkut

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan serius menangani kendaraan yang parkir di tepi jslan khususnya kendaraan pengangkut.

Keseriusan itu ditandai dengan wacana Dishub Samarinda akan membuat kantong parkir khusus untuk kendaraan pengangkut. Hal itu juga didasari adanya beberapa titik lokasi, banyaknya unit kendaraan yang terpakir di tepi jalan.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menerangkan, pihaknya sedang membahas terkait penyediaan kantong parkir khusus armada pengangkut tersebut. Bahkan, pihaknya telah mempertimbangkan 3 lokasi di antaranya:

Ketiga lokasi tersebut sebagai berikut :
1. Lahan Perumahan Bulog Samarinda Jalan IR Sutami
* Luas dua hektare
* Perkiraan daya tampung 200 truk besar
*Direncanakan untuk kendaraan pengangkut besar atau roda enam ke atas beserta kereta genderng

2. Lapangan Bola Harapan Baru Jalan Cipto Mangunkusumo
* Luas 7 ribu meter persegi
* Perkiraan daya tampung 100 kendaraan
* Direncanakan untuk kendaraan pengangkut yang lebih kecil atau roda enam ke bawah

3. Lahan Pemkot di Kelurahan Bukuan
* Luas 8 hektare
* Perkiraan daya tampung 500 truk pengangkut
* Direncanakan untuk kendaraan pengangkut besar dan kecil.

Pria yang sering dipanggil Manalu itu menilai, lokasi yang paling strategis dan langsung bisa terealisasi ialah lahan milik Perum Bulog Samarinda. Sebab lahan tersebut masih di kawasan pergudangan logistik Kota Samarinda.

“Ada beberapa tempat yang direncanakan jadi kantong parkir khusus. Untuk rencana di Perum Bulog juga masih dalam pembahasan antara Perumda dan Perum Bulog, karena memang be to be kan,” ungkapnya, Selasa (1/8/2023).

Manalu mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian terkait regulasi yang mengatur parkir khusus. Seperti, Perwali tentang tarif untuk kereta gandeng truk logistik dan penertiban truk gandeng yang parkir di tepi jalan.

“Kita juga sudah rapat, ini akan dibuat dulu draft perwalinya untuk larangan tempat parkir seperti yang ada di Jalan Ir. Sutami. Ini lagi digodok draft perwalinya. Jadi melalui dasar perwali itu teman-teman dari kepolisian juga bisa menindak.”

“Karena, jika berdasarkan UU LLAJ No 22/2009, itu bukan kendaraan bermotor tapi sarananya. Itu juga yang akhirnya kami mau melangkah juga susah, itu sama saja seperti gerobak, tidak bisa ditindak. Kecuali kategori masuk kategori kendaraan bermotor,” paparnya.

Sementara untuk head unit truknya, kemungkinan masih menggunakan Perwali Samarinda Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir. Dimana ada tarif parkir inap maupun tarif sekali parkir.

Adapun tarif parkir inap dengan biaya sebesar Rp35 ribu per malam. Kedua, tarif sekali parkir sebesar Rp5 ribu dengan tambahan biaya progresif sebesar Rp5 ribu per jam.

“Nanti untuk tarif kereta gandengnya akan ada perwali barunya. Tapi untuk head truknya atau truk utamanya kemungkinan masih pakai perwali yang lama,” tandasnya.

Related posts

Samarinda Cultural Fest 2025, Armin Ajak Budaya Jadi Ekosistem Kreatif

Adi Rizki Ramadhan

SKF 2025 Hidupkan Kembali Tradisi Lokal, Sajikan Budaya, Kuliner dan Permainan Rakyat

Adi Rizki Ramadhan

Andi Harun: Koperasi Merah Putih, Tonggak Penguatan Ekonomi Kerakyatan Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page