infosatu.co
DPRD BONTANG

Pemkot Perbolehkan Tarawih, Andi Faiz: Asal Patuh Prokes

Andi Faizal Sofyan Hasdam, saat disambangi diruang kerjanya Gedung Sekretariat Dewan (Sekwan) Jalan Moh Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu, (31/3/2021). (Foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Jelang Ramadan tahun 2021, Pemkot Bontang mengizinkan Salat Tarawih dilaksanakan di masjid secara berjamaah.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyatakan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang diberlakukan. Hal tersebut guna mencegah terjadinya kembali peningkatan angka positif Covid-19 di Kota Taman.

“Tetap mematuhi prokes mulai dari menjaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker,” ungkapnya saat disambangi infosatu.co di ruang kerjanya Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Rabu (31/3/2021).

Selain penerapan prokes, politikus Golkar itu menyatakan agar kapasitas jamaah yang telah diatur dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah diedarkan Pemkot Bontang sebelumnya juga diberlakukan.

“Kapasitas tetap mengikuti aturan PPKM yakni dibatasi sekitar 50 persen,” tuturnya.

Ia berharap agar pandemi Covid-19 segera berlalu, sehingga umat muslim dapat beribadah secara maksimal.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin juga menyatakan hal yang sama terkait diperbolehkannya salat tarawih digelar di masjid. Lantaran saat ini pelaksanaan salat 5 waktu, serta Salat Jumat telah diperbolehkan oleh pemerintah.

“Soalnya salat berjamaah yang lainnya sudah bisa dilakukan di masjid. Mungkin tinggal mengatur durasi ceramah, dipersingkat,” urainya beberapa waktu lalu. (editor: irfan)

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

You cannot copy content of this page