Bontang, infosatu.co – Aturan yang diterapkan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H guna pengendalian penyebaran Covid-19, kini sudah dilakukan mulai 6-17 Mei mendatang.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dilarang untuk meninggalkan wilayah domisili masing-masing ke luar daerah atau provinsi selama periode tersebut.
Namun, Satgas Penanganan Covid-19 kemudian menyatakan bahwa larangan mudik juga berlaku bagi warga di wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta agar pemerintah pusat konsisten terhadap kebijakan yang telah diterapkan. Sebab hal itu menjadi kebingungan bagi masyarakat.
Kata dia, jika yang diumumkan kepada masyarakat semisalkan diperbolehkan lintas kota antar provinsi dengan melengkapi surat antigen itu tetap harus dijalankan.
“Jangan sampai nanti tiba-tiba masyarakat sudah melengkapi surat antigen tapi malah dihalangi,” ungkapnya saat dikonfirmasi infosatu.co via telepon, Senin (10/5/2021).
Tak hanya itu politikus Golkar itu mendorong kepada Pemkot Bontang melalui aparat yang bertugas khususnya yang berjaga di Tugu Selamat Datang Bontang untuk tetap konsisten terhadap aturan tersebut.
Selain itu juga meminta supaya masyarakat bisa menahan diri dalam hal mengurangi tingkat penularan Covid-19.
“Ya lebaran di dalam kota saja untuk sementara waktu,” pungkasnya. (editor: irfan)