Bontang, infosatu.co – Gubernur Kaltim Isran Noor menyetujui pemberian santunan bagi korban yang meninggal akibat Covid-19.
Pemberian santunan tersebut senilai Rp 10 juta. Bantuan itu merupakan salah satu penanganan Pemprov Kaltim di tengah pandemi Covid-19.
Persetujuan Isran Noor itu ditetapkan dalam rapat terbatas di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim. Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Jauhar Efendi, pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim, dan para direktur rumah sakit, Kamis (22/7/2021) lalu.
Menyikapi hal itu, Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma (ASN) Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Cahyo Suryo Putro yang juga bertugas di wilayah Provinsi Kaltim akan terus melakukan koordinasi dengan Gubernur Kaltim.
“Untuk bantuan Pak Gubernur tentunya saya akan membantu untuk mengkomunikasikan,” ungkapnya usai melakukan tinjauan vaksinasi massal tahap kedua di Makodim 0908/Bontang, Sabtu (31/7/2021).
Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase membeberkan pihaknya telah membentuk tim yang akan menangani bantuan dari Pemprov Kaltim.
Kata Basri, jika nantinya bantuan dari Pemprov Kaltim sudah diterima, bantuan itu akan langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
“Harapan saya bantuan itu saja yang bisa secepatnya ada, tetapi juga seperti vaksin. Apalagi angka warga yang divaksin masih jauh dari target,” tegasnya. (editor: irfan)