Bontang, infosatu.co – Pemkot Bontang akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni melalui Asisten 1 Pemkot Bontang M Bahri, usai melaksanakan rapat di Pendopo Rujab Wali Kota BontangnJalan Awang Long Bontang Baru, Rabu (3/2/2021).
Ia menyatakan bahwa rapat yang dilakukan yakni membahas rencana revisi yang dapat memberikan efek jera bagi masyarakat Bontang yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Salah satu hasil diskusi yang disepakati Pemkot Bontang bersama pihak yang terkait yakni adanya denda bagi pelanggar yang dilakukan perorangan sebesar Rp 100 ribu.
Tak hanya itu, adapun denda yang rencananya akan diberlakuan bagi pemilik usaha diberikan sesuai klasifikasi usahanya mulai dari kategori 1 hingga 4 dari Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta.
“Tetap ada opsional dalam dendanya, berupa hukuman fisik, kegiatan sosial, hingga berupa denda materi dalam bentuk uang tunai,” sambungnya.
Dikatakan lebih jauh, untuk pemilik usaha nantinya dendanya tidak akan disamakan antara pasangan di angkringan dengan pengusaha restoran di hotel.
“Ada tingkatannya, karena tidak mungkin disamakan,” tuturnya.
Dijelaskan bahwa hasil pada hari ini merupakan kesepakatan Pemkot Bontang, nantinya ada dilaporkan ke tingkat pemerintah Pemprov Kaltim. Sehingga sifatnya tidak final, dan masih akan dikaji dan dirapatkan kembali.
“Ini belum final dan masih ada rapat selanjutnya, jika sudah sepakat akan di serahkan ke Pemprov Kaltim,” pungkasnya. (Editor: Irfan)