infosatu.co
NASIONAL

Pemkot Bontang Beri Keringanan Buat Fuel Card

Bontang, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberikan keringanan persyaratan pembuatan fuel card bagi kendaraan yang belum memiliki surat KIR.

Hal itu dilakukan agar dapat mengakomodir kepentingan supir truk yang belum mengantongi surat KIR. Akan tetapi, aturan tersebut hanya diberlakukan sampai dengan akhir tahun 2022 ini.

Kepala Seksi Angkutan Umum Dinas Perhubungan Bontang, Welly Sakius mengatakan, pembuatan fuel card tetap harus melampirkan surat KIR, Namun, untuk kendaraan truk yang tidak memiliki dapat melampirkan surat pernyataan dan rekomendasi pembuatan fuel card.

“Surat rekomendasi dan pernyataan itu pengganti KIR sementara untuk buat fuel card,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (26/8/2022).

Welly mengatakan keringanan persyaratan itu hanya berlaku hingga akhir tahun 2022. Jika pemilik kendaraan belum juga mengantongi surat uji KIR hingga waktu yang ditentukan, maka fuel card yang dimiliki sopir akan terblokir secara otomatis.

Lebih lanjut, keringanan persyaratan pembuatan fuel card itu sebenarnya merupakan kebijakan pemerintah yang sengaja memberikan waktu terhadap pemilik kendaraan untuk melengkapi suratnya. Sebab pengurusan KIR itu membutuhkan proses waktu panjang.

Pasalnya pemilik kendaraan harus mengembalikan kapasitas truk seperti memotong kembali bak yang sudah dimodifikasi.

“Kan itu butuh waktu, sementara dia tetap harus beroperasi. Kalau tidak ada fuel card nya kan tidak bisa isi BBM. Jadi kita kasih beri kelonggaran sementara waktu hingga akhir tahun,” pungkasnya.

Diketahui, Dishub Bontang mencatat ada 800 kendaraan truk yang mengantongi fuel card, di antaranya ada 50 persen truk hanya mengantongi surat rekomendasi.

Related posts

GREAT Institute: Pemerintah Harus Bebaskan Greta Thunberg, Buka Akses Kemanusiaan ke Gaza

Martinus

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page