Bontang, infosatu.co – Pemulasaran jenazah Covid-19 di Kota Bontang kini diperbolehkan dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) yang memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bontang Basri Rase saat ditemui usai menggelar rapat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Selasa (3/8/2021).
“Sudah boleh. Tapi tidak semua TPU bisa dipakai karena ada yang sudah penuh juga harus ada persetujuan warga sekitar,” ungkapnya pada awak media.
Selain perizinan pemulasaran dilakukan di TPU, Pemkot juga memperbolehkan keluarga mengantar proses pemulasaran. Akan tetapi tentunya hal itu akan diberikan pembatasan.
“Tetap harus patuhi protokol kesehatan yang berlaku, jaga jarak serta membatasi jumlah yang hadir,” terangnya
Ia menambahkan bahwa perizinan tersebut belum bisa dilakukan, sebab terlebih dahulu harus membentuk tim pemulasaran jenazah. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi hal-hal dalam proses pemulasaran.
“Kita targetkan tiga hari tim ini sudah terbentuk. Lebih cepat lebih baik,” terangnya.
Wacana tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/4834/2021 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian (Covid-19) sepanjang mengatur mengenai penatalaksanaan pemulasaraan jenazah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (editor: irfan)