Bontang, infosatu.co – Polemik di Taman Pasar Rawa Indah (Tamrin) tak kunjung habis, berbagai permasalahan datang silih berganti. Kali ini 267 kios terancam disegel pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, Andi Parenrengi saat ditemui di ruang UPT Pasar Tamrin, penyegelan tersebut akan dilakukan karena banyaknya lapak yang kosong.
Andi mengatakan, pihaknya sudah memberi tenggat waktu hingga 24 Februari kemarin. UPT Pasar Tamrin juga menurut dia, sudah menyebarkan surat teguran sebanyak tiga kali.
“Kami berikan tenggat waktu bagi pemilik lapak mulai 10 hingga 24 Februari, namun hingga kemarin baru 11 yang melapor akan aktif kembali,” ungkapnya, Jumat (25/2/2021).
Sehingga pihaknya masih memberi perpanjangan waktu selama dua pekan ke depan atau hingga 8 Maret 2022 mendatang bagi para pedagang.
Ia mengatakan kebijakan itu diambil lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Diskop-UKMP Bontang masih berharap pemilik lapak kembali beraktivitas jual beli di lapak.
“Kami berharap pemilik yang meninggalkan lapaknya mau berjualan kembali,” ucapnya.
Akan tetapi, jika nantinya batas waktu yang sudah diberikan, namun pedagang belum juga memberikan kepastian, maka mau tidak mau pemkot bakal mengambil alih kios itu dan akan dilakukan penataan ulang.
“Di Maret nanti sudah tidak ada toleransi lagi, kita tarik lalu tata ulang,” tegasnya.
“Pedagang sembako, serta jualan yang berjenis basah seperti ayam, ikan, sayur ditempatkan di lantai satu. Sementara baju dan lainnya di lantai tiga,” ucapnya.
Sehingga, pihak pasar masih terus melakukan pengawasan kepada para pedagang. Apabila sudah sampai pada waktu yang ditentukan, UPT akan membuat Surat Keputusan (SK) agar izin pemilik lapak sebelumnya dicabut secara resmi.
“Nanti ditandatangani kepala dinasnya,” pungkasnya. (Editor: Dani)