Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) buka suara terkait polemik sengketa lahan fasilitas publik Puskesmas Sidomulyo.

Meski beberapa perkara berakhir dengan putusan yang memenangkan Pemkot, ia mengakui adanya tantangan besar dalam pembuktian dokumen kepemilikan aset yang berasal dari tahun 1970-an dan 1980-an.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda, Asran Yunisran menjelaskan bahwa dalam sengketa lahan Sekolah Dasar (SD) dan Puskesmas yang digugat oleh Pak Abdullah, pihaknya memang kesulitan menunjukkan bukti dokumen pembebasan lahan yang otentik.
“Kami tidak memungkiri bahwa bukti perolehan aset di masa lalu tidak cukup rapi. Untuk pembebasan lahan tahun 70-an atau 80-an, hampir sebagian besar dokumennya tidak kami temukan,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut Pemkot, faktor perpindahan kantor Balai Kota yang terjadi beberapa kali serta masa kerja pegawai yang sudah pensiun atau meninggal dunia menjadi penyebab utama hilangnya rekam jejak administrasi tersebut.
Namun, Pemkot menegaskan bahwa penguasaan lahan selama puluhan tahun dilakukan dengan itikad baik.
“Dasar keyakinan kami adalah penguasaan fisik secara terus-menerus tanpa terputus dan tanpa gangguan (somasi) selama bertahun-tahun. Dalam hukum, ada istilah pengakuan hak secara diam-diam. Jika seseorangr merasa memiliki hak tapi tidak menggugat saat lahannya dikuasai orang lain selama puluhan tahun, itu dianggap sudah melepaskan haknya,” jelasnya.
Dalam kasus yang menimpa Pak Abdullah, terdapat dua hasil putusan yang berbeda untuk dua objek yang berbeda pula, yakni:
• Objek SD, di mana Pemkot kalah dan telah melakukan pembayaran ganti rugi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hakim menilai argumen penguasaan itikad baik Pemkot lebih lemah dibanding bukti yang diajukan penggugat.
• Objek Puskesmas, di mana Pemkot menang. Hakim menilai persangkaan penguasaan fisik bertahun-tahun merupakan bukti kuat bahwa Pemkot telah melakukan pembelian di masa lalu, meskipun bukti jual belinya tidak dapat diperlihatkan.
Menanggapi pertanyaan mengenai banyaknya aset pemerintah yang tidak memiliki administrasi kepemilikan yang jelas, Asran mengakui hal tersebut sebagai realita di lapangan.
“Kalau ditanya apakah ada masyarakat yang merasa memiliki lahan tapi dikuasai Pemkot? Itu banyak. Kesulitannya memang pada pembuktian. Namun, bukan berarti pemerintah mengambil tanah orang secara serta-merta,” tambahnya.
Pemkot juga sepakat dengan pandangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda bahwa pembuktian akan jauh lebih mudah jika gugatan dilakukan sejak awal pembangunan, bukan menunggu puluhan tahun kemudian saat saksi-saksi dan bukti surat sudah sulit ditelusuri.
