Labura, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara (Sumut) memberlakukan surat bukti telah mengikuti vaksin dalam berbagai pengurusan administrasi.
Hal ini bertujuan agar target semua warga telah divaksin demi memutus sebaran Covid-19, seperti halnya mendukung upaya program pemerintah pusat.
“Iya, untuk kegiatan semakin maksimal, Pak Bupati Labura telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 440/1574/TAPEM/2021 terkait itu,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labura Sugeng saat dihubungi infosatu.co, Selasa (28/9/2021).
Pemberlakuan tanda bukti atau sertifikasi vaksin dikhususkan terhadap pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Tidak hanya upaya tersebut, Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus juga telah membuat posko layanan vaksinasi di lingkungan Kantor Disdukcapil, terlebih seluruh fasilitas kesehatan seperti puskesmas yang ada.
Ketika ingin mengurus administrasi kependudukan, maka warga diwajibkan memperlihatkan surat tanda divaksin.
“Jika belum, maka disarankan agar divaksin terlebih dahulu. Minimal vaksinasi tahap pertama,” ujar Sugeng.
Upaya tersebut, sambung Kepala Diskominfo, diharapkan mampu menyegerakan program masyarakat bebas pandemi melalui vaksinasi massal.
Dengan diberlakukannya surat vaksin sebagai dasar kepengurusan berbagai hal, ke depannya diharapkan pandemi yang telah mengganggu berbagai aspek dapat diselesaikan.
“Ayo semua pihak mendukung program vaksinasi massal. Pemerintah akan sulit menyukseskannya jika berbagai elemen tidak bersatu,” saran Sugeng.(editor: irfan)