
Kutim, infosatu.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kutai Timur, Saiful Ahmad, mengungkapkan bahwa sebagian pelaku usaha di sektor tersebut masih beroperasi tanpa prosedur administrasi yang lengkap.
Dalam keterangannya pada Senin, 10 November 2025, Saiful menyebut temuan itu menunjukkan masih rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang mengatur kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Ia menilai, meski upaya penertiban terus berjalan, pengawasan harus diperkuat untuk memastikan setiap kegiatan galian C mengikuti aturan yang berlaku.
“Masih ada aktivitas tambang galian C yang belum melengkapi prosedur perizinan,” ujarnya.
Saiful menjelaskan, pemerintah daerah saat ini juga memperluas fokus pengawasan seiring pembentukan dan kerja Satuan Tugas di berbagai sektor.
Selain properti dan perdagangan, Satgas akan menindaklanjuti kegiatan galian C yang sampai kini masih ditemukan belum berizin.
Ia menekankan pentingnya pendekatan lintas sektor mengingat aktivitas penambangan liar sering kali bersinggungan dengan urusan lingkungan, tata ruang, dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Di tengah pengawasan yang diperketat, pemerintah daerah disebut rutin berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyinkronkan kewenangan perizinan.
Menurut Saiful, harmonisasi kebijakan menjadi salah satu langkah penting agar proses penindakan di lapangan tidak terbentur batas otoritas antar-lembaga.
Lebih Lanjut, ia menuturkan bahwa terdapat sejumlah jenis perizinan yang secara regulasi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sebab itu, Saiful menilai komunikasi antara kedua tingkat pemerintahan harus berjalan efektif.
Ia menjelaskan bahwa sebagian kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi.
Sementara di lapangan petugas masih kerap menemukan aktivitas yang seharusnya berizin namun tidak memenuhi ketentuan, padahal hasilnya akan berkontribusi pada skema bagi hasil untuk daerah.
Oleh karena itu ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dapat semakin diperkuat agar setiap temuan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti dan proses perizinan berjalan lebih tertib. (Adv).
