
Kutim, infosatu.co – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) Mahyunadi memberikan pernyataan tegas terkait dugaan penyelewengan dana desa yang belakangan mencuat di berbagai wilayah kecamatan.
Dalam agenda olahraga di Desa Saka, Kecamatan Sangkulirang, Sabtu, 8 November 2025, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah.
Diungkapkan bahwa pemerintah menertibkan tata kelola keuangan desa yang selama beberapa tahun terakhir dinilai tidak mendapatkan pengawasan memadai.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Mahyunadi saat membuka Turnamen Bola Voli Open Cup I Desa Saka.
Di hadapan masyarakat dan para perangkat desa yang hadir, ia menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menginstruksikan audit menyeluruh terhadap 80 desa.
Langkah ini, menurutnya, merupakan upaya awal untuk memastikan mekanisme penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa berjalan sebagaimana mestinya.
Mahyunadi mengatakan pemeriksaan itu dilaksanakan melalui Inspektorat Wilayah setelah pihaknya mengeluarkan mandat resmi agar pengawasan dilakukan lebih ketat dan terukur.
“Saya sudah mengeluarkan surat berdasar tugas kepada inspektor wilayah untuk mengaudit 80 desa yang ada di Kutim ini, karena sudah 4 tahun desa tidak pernah diaudit,” beber Mahyunadi.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya banyak ketidaksesuaian administrasi hingga kesalahan dalam pelaksanaan program, yang menurutnya membutuhkan pembinaan menyeluruh.
Namun, temuan yang paling disorot justru berkaitan dengan indikasi kecurangan yang merugikan keuangan desa.
Dalam catatan tim audit, ditemukan sejumlah proyek tanpa laporan pertanggungjawaban, proyek yang dilaporkan namun tidak pernah dikerjakan, hingga kegiatan yang sepenuhnya fiktif.
“Ada proyek, tidak ada pertanggung jawabannya. Ada proyek, ada pertanggung jawabannya, tapi tidak ada proyeknya. Ada juga, ada yang fiktif sampai miliar-miliaran,” tegas Mahyunadi.
Merespons temuan tersebut, Wakil Bupati memberikan ultimatum kepada para Kepala Desa yang diduga terlibat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat.
“Yang fiktif wajib kembalikan. Kalau sudah tidak kembalikan, kita lapor polisi. Supaya jangan sampai uang masyarakat dicuri, kasihan masyarakat kita,” sebutnya.
Mahyunadi menyadari bahwa kebijakan penertiban seperti ini kerap menimbulkan kegelisahan di tingkat desa.
Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut perlu dilakukan sejak awal masa jabatannya untuk memastikan fondasi tata kelola pemerintahan desa lebih kuat dan transparan.
Menurutnya, pengelolaan dana desa bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan komitmen pelayanan publik, terutama di desa-desa yang memegang peranan besar dalam pembangunan berbasis komunitas.
Ia berharap para Kepala Desa dapat mempertahankan amanat masyarakat dan mengelola anggaran dengan penuh tanggung jawab.
“Masyarakat percaya pada pemerintah, pemerintah sayang pada masyarakatnya, maka pembangunan pasti bisa akan sinergi dan berjalan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meyakini bahwa audit menyeluruh dan pengawasan rutin dapat meminimalkan penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, seluruh dana yang bersumber dari APBDes maupun Dana Desa benar-benar mengalir untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk di Desa Saka dan desa-desa lain yang tengah mendorong pertumbuhan lokal. (Adv).
