
Kukar, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur masih menunggu jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah (PSU Pilkada).
Hingga kini, petunjuk resmi dari pemerintah pusat maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan dan mekanisme pelaksanaan PSU belum diterima.
“Kami sudah membangun koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta KPU, tetapi sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai tahapan PSU, termasuk waktu dan anggarannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Selasa, 25 Februari 2025.
Rencana pelaksanaan PSU itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa hasil Pilkada Kukar 2024. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati.
Putusan tersebut sekaligus memerintahkan PSU. Oleh karena itu, Pemkab Kukar harus bersiap menghadapi proses politik yang belum pernah terjadi sebelumnya di daerah tersebut.
Sunggono menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap akan menjalankan apa pun keputusan yang ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga menyoroti tantangan terkait efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan PSU. Menurutnya, jika ada kebijakan penghematan, maka teknis pelaksanaan bisa menyesuaikan.
Hal ini termasuk kemungkinan menggunakan tenaga PTT (Pegawai Tidak Tetap) untuk mendukung jalannya proses pemilu ulang.
“Yang penting ada kejelasan petunjuk teknis dari KPU. Sepanjang mekanismenya jelas, efisiensi bisa kita arahkan ke sana,” tandasnya. (Adv)