infosatu.co
DLHK Kukar

Pemkab Kukar Matangkan Strategi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Teks: Sekda Kukar Sunggono membuka Rakor Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan Kabupaten Kukar Tahun 2025

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola lingkungan melalui pengelolaan persampahan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan Tahun 2025 yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar di Hotel Midtown, Samarinda, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Rapat bertema “Akselerasi Pelaksanaan Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari dalam Mewujudkan Kukar Idaman Terbaik” itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.

Dalam arahannya, Sunggono menegaskan bahwa pengelolaan sampah kini tak lagi sekadar urusan kebersihan lingkungan, melainkan telah menjadi persoalan sosial yang dapat memicu konflik di masyarakat jika tidak ditangani dengan baik.

“Permasalahan sampah bukan lagi hanya sekedar kebersihan dan lingkungan saja, akan tetapi sudah menjadi masalah sosial yang mampu menimbulkan konflik, apalagi bagi wilayah yang tidak memiliki pengelolaan sampah yang baik,” ujar Sunggono.

Ia menjelaskan, paradigma pengelolaan sampah kini telah bergeser. Jika sebelumnya dilakukan dengan pola kumpul, angkut, dan buang, kini pendekatannya berubah menjadi kumpul, pilah, dan olah.

Konsep ini, menurutnya, harus diterapkan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir agar dapat memberikan manfaat ekonomi, menjaga kesehatan masyarakat, serta mendorong perubahan perilaku dalam memperlakukan sampah.

Sunggono menambahkan, arah kebijakan ini selaras dengan visi pembangunan daerah yang tertuang dalam program “Kukar Idaman Terbaik, Inovatif, Berdaya Saing, dan Mandiri”.

Visi besar itu menegaskan tekad mewujudkan fondasi pusat pangan, pariwisata, dan industri hijau yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Salah satu misinya, yakni Misi ke-4 Terbaik, menitikberatkan pada pengembangan pendidikan karakter dan pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari, bagian penting dari Kukar Idaman Terbaik, yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar dengan mewajibkan mereka mengalokasikan program kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasinya.

“Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan mengalokasikan program kelestarian lingkungan di sekitar area operasinya guna menekan risiko kerusakan lingkungan, serta memperkuat tanggung jawab sosial sektor industri terhadap ekosistem sekitar,” tegas Sunggono.

Selain memperkuat regulasi dan pengawasan, Pemkab Kukar juga melanjutkan Program Kukar Peduli Lingkungan melalui peningkatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Langkah tersebut diwujudkan dengan pembangunan unit pengelolaan sampah terpadu TPS-3R (Reduce, Reuse, Recycle) modern berstandar tinggi di setiap kecamatan.

Pemerintah menargetkan setiap desa di Kukar dapat menjadi Desa Ramah Lingkungan sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga kelestarian alam.

“Semoga pelaksanaannya tidak ada hambatan dan permasalahan yang berarti untuk tujuan mulia dalam mewujudkan pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan di Kukar,” ujar Sunggono.

Dalam rapat tersebut, dibahas pula pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan sampah. Pemerintah kabupaten, kecamatan, kelurahan, desa, pelaku usaha, dan komunitas lingkungan diharapkan dapat berperan aktif secara sinergis.

Pendekatan kolaboratif itu dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan yang terintegrasi antara aspek kelembagaan, pembiayaan, dan partisipasi masyarakat.

Selain fokus pada kebijakan lingkungan, pemerintah daerah juga menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi layanan kebersihan.

Hal tersebut sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sunggono menekankan bahwa implementasi regulasi itu memerlukan komitmen bersama agar mampu meningkatkan efektivitas layanan publik sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Rapat koordinasi menghadirkan sejumlah narasumber antara lain, Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Profesor Ince Raden, memaparkan implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, serta Perbup Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kesadaran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah.

Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Bapenda Kukar, Gina Fathilah, menjelaskan ketentuan retribusi sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 24 tentang Pelayanan Kebersihan.

Sementara Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Balikpapan, Dody Yulianto, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan sampah bergantung pada lima aspek utama yaitu, kebijakan, kelembagaan, pengelolaan, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, pelaku usaha, UMKM, serta komunitas peduli lingkungan. (Adv)

Related posts

Satgas PKH Gencarkan Sosialisasi di Kutai Kartanegara

Martinus

Dorong Gerakan Lingkungan, DW DLHK Kukar Akan Manfaatkan Ruang Radio Jadi Sekretariat

Martinus

Pemkab Kukar Bahas Konflik Lahan dan Kewenangan Daerah di Rakor Penertiban Kawasan Hutan

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page