
Kukar, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali melanjutkan program rehabilitasi rumah ibadah dan bantuan untuk pondok pesantren.
Program ini masih menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
“Tahun ini, bantuan untuk rumah ibadah, pondok pesantren, dan majelis taklim tetap dianggarkan,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Setda Kukar Dendy Irawan Fahriza, kepada awak media pada Jumat, 7 Maret 2025.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)menginisiasi program fasilitasi Akta Yayasan Gratis untuk membantu legalitas lembaga keagamaan, yang ada di Kukar.
“Jika rumah ibadah, majelis taklim, atau pondok pesantren belum memiliki akta yayasan yang terdaftar di Kemenkumham, maka nantinya pemerintah akan memfasilitasi secara gratis, oleh Bagian Kesra,” jelas peria yang murah senyum itu.
Program rehabilitasi rumah ibadah dan fasilitasi akta yayasan ini telah berjalan di hampir 20 kecamatan. Namun, tidak semua kecamatan memiliki pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama. Sementara Kutai Kartanegara terdiri dari 20 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa.
“Sebaran bantuan sudah menjangkau 20 kecamatan, baik untuk rehabilitasi rumah ibadah, pondok pesantren, maupun akta yayasan gratis. Namun, ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki pondok pesantren atau belum mendapatkan izin dari Kementerian Agama,” pungkasnya (Adv).