infosatu.co
DLHK Kukar

Pemkab Kukar Bahas Konflik Lahan dan Kewenangan Daerah di Rakor Penertiban Kawasan Hutan

Teks: Rapat Koordinasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Senin, 20 Oktober 2025.

Kukar, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin, 20 Oktober 2025.

Pertemuan tersebut membahas dinamika pengelolaan kawasan hutan dan lahan yang kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, serta meningkatnya potensi konflik di lapangan.

Rapat dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Ketua Satgas Penataan Kawasan Hutan Febri, serta perwakilan dari instansi terkait.

Diskusi berjalan intens, menyoroti persoalan penguasaan lahan, tumpang tindih izin, dan keterbatasan kewenangan daerah pascaregulasi baru yang terpusat di pemerintah pusat.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar dalam paparannya mengungkapkan meningkatnya potensi konflik horizontal di sejumlah wilayah.

“Kami menerima banyak laporan, bukan hanya soal kebun masyarakat, tetapi juga aktivitas di kawasan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan hutan lindung. Masyarakat membuka lahan sawit di kawasan yang sebenarnya memiliki izin lain. Ini yang perlu kami tangani bersama,” jelas Kapolres.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Satgas agar penyelesaian persoalan lahan berjalan tanpa menimbulkan ketegangan sosial.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satgas dan pemerintah daerah untuk mencari solusi bersama agar penegakan aturan tetap berjalan tanpa memicu gesekan sosial,” ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, Sekda Kukar Sunggono menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengatur sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Ia menilai, perubahan regulasi dari pusat membuat pemerintah daerah hanya memiliki ruang sempit dalam pengambilan keputusan strategis.

“Kewenangan kami kini sangat terbatas. Contohnya di bidang pertambangan Minerba, kami tidak punya kewenangan apa pun lagi, padahal kegiatan tambang masih berjalan di daerah kami,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah sulit bersikap proaktif dan cenderung hanya bisa bereaksi ketika persoalan muncul.

“Kami seperti hanya bisa memadamkan api ketika masalah muncul, tanpa memiliki kendali penuh terhadap kebijakan,” kata Sunggono.

Ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang regulasi agar daerah kembali memiliki ruang untuk mengatur wilayahnya sendiri.

Sunggono juga menyinggung persoalan perizinan perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap terbit tanpa rekomendasi dari perangkat daerah.

“Ada HGU yang bahkan mencaplok fasum dan fasos karena proses administrasinya diabaikan. Ini harus dievaluasi bersama,” ujarnya.

Ketua Satgas Penataan Kawasan Hutan Febri menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan menata ulang pemanfaatan kawasan hutan agar sesuai peruntukan.

“Kami ingin proses ini berjalan sejuk, tanpa konflik, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha. Presiden menekankan bahwa penertiban dilakukan demi kebaikan bersama,” katanya.

Rapat koordinasi itu menjadi forum penting untuk menyamakan pandangan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Satgas.

Di tengah kompleksitas regulasi dan tarik-menarik kepentingan atas lahan, Kukar diharapkan mampu menata ulang tata kelola kawasan hutan secara lebih adil, tertib, dan berkelanjutan. (Adv)

Related posts

Rea Kaltim Tanam Komitmen Lingkungan Lewat Inovasi Paving Daur Ulang

Martinus

DLHK Kukar Dukung Langkah APKASINDO Majukan Petani Sawit Lokal

Musriva

DLHK Kukar Catat Nol Kasus Pelanggaran Amdal 2025

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page