
Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil terkait sistem proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu. Novan melihat keputusan tersebut sebagai sebuah kemenangan bagi kedaulatan rakyat.
“Saya ucapkan syukur alhamdulillah atas putusan MK yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka,” ungkap Novan kepada MSI Group di rung kerjanya, Senin (19/6/2023).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah yang positif untuk mendorong semua calon legislatif berkompetisi secara sportif. Dengan sistem proporsional terbuka, para calon akan dievaluasi berdasarkan kinerja dan kapasitas mereka, bukan semata-mata dipilih secara acak dan kedekatan.
“Penggunaan sistem terbuka ini memastikan bahwa calon legislatif dipilih berdasarkan prestasi dan kualitas kerja mereka. Hal ini akan membantu memastikan bahwa orang-orang terbaik yang memperjuangkan kepentingan rakyat dapat terpilih,” jelas politisi Golkar ini
Novan juga menekankan pentingnya menjaga prinsip demokrasi dalam proses pemilihan umum. Ia menyoroti fakta bahwa pemilihan melalui sistem terbuka memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari masyarakat, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon.
Dalam konteks politik saat ini, di mana kritik terhadap praktik ‘pemilihan dalam karung’ sempat menguat. keputusan MK ini dianggap sebagai langkah maju dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Novan menegaskan pentingnya memastikan bahwa pemilu yang akan datang menerapkan standar yang adil dan transparan.
“Saat ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki perwakilan yang berkualitas di lembaga legislatif. Dengan sistem proporsional terbuka, harapannya adalah terpilihnya wakil rakyat yang benar-benar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” tutup Novan.