infosatu.co
DPRD Samarinda

Pemilu 2024 Laila Fatihah Pilih Maju di Daerah Kelahirannya

Samarinda, infosatu.co – Konstelasi politik tanah air terus berubah seiring dengan persiapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang. Salah satu perubahan yang terlihat jelas adalah pergerakan para bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah.

Beberapa bacaleg memilih untuk pindah partai politik, sebagian lagi memilih untuk berpindah daerah pemilihan, bahkan ada yang nekat pindah kota atau daerah.

Salah satu bacaleg yang memilih untuk bergerak adalah Laila Fatihah, seorang politikus kawakan yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi II DPRD Samarinda. Laila menjabat dua kali periode di Kursi DPRD Kota Samarinda.

Tim redaksi Infosatu.co berkesempatan untuk menemui Lela, sapaan akrabnya di ruang kerjanya yang terletak di lantai 3 Gedung DPRD Samarinda, Rabu (24/5/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Lela dengan tegas mengungkapkan keinginannya untuk melahirkan regenerasi dalam dunia politik. Menariknya, pada Pemilu 2019 lalu, Lela berasal dari Dapil II Samarinda Seberang dan Palaran mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, pada Pemilu 2024 mendatang, dia memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai bacaleg dari Dapil Kutai Kartanegara, yang mencakup wilayah Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan.

“Regenerasi politik adalah hal yang sangat penting bagi saya. Saya ingin melihat adanya kader-kader yang berkualitas yang muncul dan mewakili suara rakyat di DPRD dari dapil saya di Samarinda,” ungkap Lela dengan mantap.

Terkait alasan perpindahannya ke Kutai Kartanegara, Lela menjelaskan bahwa dia memilih untuk maju dari daerah tersebut karena dia lahir dan memiliki ikatan emosional yang kuat dengan daerah tersebut.

“Saya ingin berkontribusi dan membawa perubahan positif bagi masyarakat di Kutai Kartanegara, tempat di mana saya dilahirkan,” jelasnya sambil tersenyum.

Dengan semangat dan tekad yang tinggi, Laila Fatihah melangkah maju dalam kontestasi politik yang terus berubah ini.

Menanggapi perubahan lokasi yang dilakukan oleh bacaleg seperti Laila Fatihah, Ketua KPUD Kota Samarinda Firman Hidayat menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah hak mutlak setiap bacaleg. Namun untuk hak pilih dan keterangan sebagai pemilih merujuk pada kartu tanda penduduk (KTP) di mana bacaleg tersebut berdomisili.

“Itu diperbolehkan. Salah satu syarat percalonan calon legislatif adalah harus terdaftar sebagai pemilih berdasarkan sesuai KTP. Ga ada masalah,” terang Firman.

“Kami akan tetap memastikan hak pilih setiap warga yang sah berdasarkan KTP, termasuk bacaleg yang memutuskan untuk berpindah daerah. Kami akan terbitkan hak pilihnya sesuai KTP-nya,” tegas Firman.

Related posts

Samri: Penanganan Anjal Harus Disiapkan Fasilitas Bukan Sekadar Penertiban

Emmy Haryanti

Komisi IV Dukung Sekolah Rakyat, Terobosan Atasi Kemiskinan Pendidikan

Emmy Haryanti

Maswedi Desak Pemerataan Fasilitas Sekolah di Pinggiran Kota Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page