Jakarta, Infosatu.co — Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi pekerja swasta serta Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojek online (ojol) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan swasta wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran kepada pekerja.
“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Menurut Airlangga, nilai total THR sektor swasta tahun ini diperkirakan sangat signifikan.
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencairan THR diharapkan mampu menjaga dan mendorong daya beli masyarakat serta meningkatkan konsumsi nasional menjelang Lebaran.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk ditindaklanjuti di masing-masing daerah.
Yassierli menegaskan, pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia menambahkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret.
Gubernur diminta mengupayakan perusahaan membayar THR sesuai aturan serta mengantisipasi potensi keluhan pekerja.
Salah satu langkah yang diminta adalah pembentukan Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Posko tersebut berfungsi sebagai layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR 2026 dan terintegrasi dengan portal resmi Kemnaker.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap momentum Lebaran 2026 dapat mendorong perputaran ekonomi nasional sekaligus menjamin hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
