infosatu.co
NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Perpanjangan Paspor Jadi 10 Tahun

Paspor Indonesia (foto: pinterpoin)

Penulis: Heisma – Editor: Irfan

Samarinda, infosatu.co – Angin segar dirasakan masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri. Pasalnya pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Di mana sebelumnya hanya berlaku lima tahun.

Hal ini tentu memberikan keuntungan bagi para pelaku bisnis ataupun travelers sehingga tidak perlu terlalu sering mengurus pergantian paspor.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan pada 11 September 2020 lalu.

“Masa berlaku paspor paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan,” Begitu bunyi Pasal 51 PP Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian yang dikutip dari republika.co.id, Kamis (24/9/2020).

Jika sebelumnya paspor hanya berlaku lima tahun kini menjadi dua kali lipat lebih panjang sehingga masyarakat dapat menghemat waktu lebih lama untuk mengurus perpanjangan paspor.

Bukan tanpa alasan, perpanjangan paspor ini terjadi untuk mengefisiensi penggantian paspor yang halamannya masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis.

Berikut ketentuan pasal 51 ayat 1 tahun 2020 yang telah diubah:

  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page