Samarinda, infosatu.co– Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan biaya tes swab mandiri atau tes PCR maksimal Rp 900.000 di seluruh Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan melalui konfrensi pers Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (2/10/2020) sore tadi.
Plt Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan besaran biaya yang ditetapkan sudah termasuk biaya pengambilan swab dan pemeriksaan real time PCR.
“Kami tetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan sebesar Rp 900.000 dan sudah termasuk biaya pengambilan swab serta pemeriksaan real time PCR,” jelasnya dikutip dari kompas.com
Abdul menjelaskan penetapan biaya ini berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan sebanyak tiga kali bersama BPKP serta merupakan hasil survei pada berbagai fasilitas kesehatan (faskes).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa harga tes ini akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran. (Editor: Irfan)