Samarinda, infosatu.co – Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil mengadakan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.
Gubernur Kaltim melalui Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Abu Helmi mengikuti Sosialisasi program unggulan Presiden Joko Widodo itu secara virtual, Kamis (27/1/2022).
Abu Helmi menjelaskan bahwa program ini menyasar bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dan tersertifikat agar bisa segera mendapatkan alas hak atas tanah tersebut.
“Salah satu hambatan program ini adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Pemerintah pusat minta agar daerah membebaskan atau memberi keringanan atas BPHTB itu,” katanya melalui siaran pers humas Pemprov Kaltim, Kamis.
Secara keseluruhan, pemerintah pusat meminta beberapa poin kepada pemerintah daerah seperti gubernur, bupati ataupun wali kota untuk memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan.
Permintaan kedua, menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan pendaftaran tanah. Ketiga, melakukan pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL. Keempat, menyiapkan anggaran pra PTSL. Terakhir, membantu menyediakan sarana dan pra sarana untuk kegiatan PTSL.
“Saat ini Pemprov Kaltim sedang menunggu surat dari Kementerian ATR/BPN untuk kemudian segera ditindaklanjuti ke kabupaten/kota agar para bupati dan wali kota segera memberikan keringanan atau pembebasan atas BPHTB,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil menjelaskan, di Indonesia secara keseluruhan terdapat 126 juta bidang tanah. Sampai tahun 2016 baru sekitar 59,7 juta bidang tanah terdaftar (47,45 persen).
Sedangkan untuk periode 2017-2021 era PTSL terdapat 34,5 juta bidang tanah terdaftar atau 27,35 persen. Sementara yang saat ini sedang dalam proses sebanyak 31,7 juta bidang atau 25,2 persen.
Jadi total tanah yang sudah terdaftar mencapai 94,2 juta bidang atau 74,8 persen. Sementara total tanah bersertifikat sebanyak 78 juta bidang atau 61,91 persen.
“Capaian tanah terdaftar selama lima tahun era PTSL sebanding dengan 44 tahun pendaftaran tanah sebelum PTSL,” terangnya. (editor: Dani)