
Samarinda,Infosatu.co– Faktor alam seperti curah hujan tinggi ditambah tofografi Samarinda ditengarai menjadi sebagian penyebab persoalan banjir yang tak kunjung usai, mau tak mau menyesuaikan diri dengan banjir. Sekolah wajib hukumnya bertransformasi menjadi Sekolah Adaptif Banjir.
Gagasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain. Ia menjelaskan ada tiga hal yang perlu dilakukan Pemkot Samarinda yakni pemetaan sekolah yang rawan banjir dan longsor, menyusun langkah pencegahan dan penanggulangan serta mitigasi yang tepat, dan membuat payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).
“Pemerintah Kota Samarinda perlu membuat formula khusus penanggulangan bencana banjir dan longsor. Formulasi ini sebaiknya lahir dari kajian literasi yang komprehensif.”kata Sani belum lama ini.
Data yang dikumpulkannya, tercatat beberapa sekolah rawan dilanda bencana banjir, terdiri dari 28 Sekolah Dasar (SD) dan 17 Sekolah Menegah Pertama (SMP), bahkan untuk sekolah rawan longsor ada SMP 9, SMP 13, SMP 24 serta SMP 27.
“Sekolah rawan kebakaran hutan dan lahan di antaranya SMP 17, SMP 35, SMP 37 dan SMP 40. Dengan demikian total keseluruhan sekolah rawan bencana di Samarinda terdapat 47 sekolah.”paparnya.
Sekolah itu rumah kedua setelah rumah, dari keamanan dan kenyamanannya, ia menambahkan untuk persoalan tersebut harus ada perda yang menaungi, misal seperti bangun sekolah itu tidak boleh di daerah rawa.
Dirinya mengaku akan mengangkat hal ini, bukan tanpa sebab, ia sendiri memang berfokus pada tema sekolah adaptif banjir ini, bahkan membahas ini dibukukan lebih dari 600 halaman.
“Nanti saya akan usulkan ke Komisi IV, dan diusulkan ke Bapemperda, lalu akan membuat kajian akademik nya, kemudian di paripurnakan dan jika disetujui akan dibuat pansus, selanjutnya kita undang semua stake-holder,” jelasnya.