
Samarinda, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, belum lama ini.
Ia mengatakan ketidakpatuhan terhadap perda ini telah berdampak serius terhadap kondisi infrastruktur dan keselamatan publik, sebab truk-truk bermuatan batu bara masih bebas melintasi jalan umum di berbagai wilayah di Benua Etam.
Menurutnya aktivitas tersebut jelas melanggar ketentuan perda yang melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang oleh kendaraan bertonase besar.
Padahal, aturan itu sudah disahkan lebih dari sepuluh tahun lalu dan hingga kini belum dicabut atau digantikan secara resmi.
“Perda ini masih sah dan berlaku. Tapi yang kita lihat sekarang justru seperti dibiarkan. Pemerintah provinsi harus punya sikap tegas, karena jika tidak, maka masyarakatlah yang menanggung akibatnya,” ujar Baharuddin Demu.
Ia mengungkapkan bawa saat ini Perda Nomor 10 Tahun 2012 memang sedang dalam proses revisi, namun proses tersebut masih berada di tahap harmonisasi dengan regulasi di tingkat nasional.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Biro Hukum tengah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk melakukan penyesuaian pasal-pasal yang dinilai tumpang tindih. Meski begitu, Baharuddin menegaskan proses revisi tersebut tidak otomatis membatalkan keabsahan perda yang ada.
“Selama belum dicabut atau diganti, maka perda itu tetap menjadi dasar hukum. Pemprov tidak bisa beralasan menunggu revisi untuk tidak menegakkan aturan. Ini soal keberanian dan kemauan politik,” tegasnya.
Menurutnya, pembiaran penggunaan jalan umum oleh truk-truk tambang tidak hanya merusak infrastruktur jalan yang dibiayai dari uang rakyat, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah sosial dan lingkungan.
Polusi debu, kerusakan jalan, hingga meningkatnya angka kecelakaan menjadi bukti nyata dampak buruk dari tidak ditegakkannya aturan ini.
“Sudah banyak warga yang mengeluhkan kondisi jalan rusak dan ketidaknyamanan akibat truk-truk batu bara ini. Pemerintah seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan segelintir korporasi,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa terus menurun jika ketegasan dalam menegakkan aturan tidak segera ditunjukkan.
“Kalau terus seperti ini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada negara. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut tanggung jawab moral pemerintah,” katanya.
Oleh karena itu, Baharuddin pun meminta agar pemerintah daerah segera mengevaluasi izin-izin operasional perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan.
Ia juga mendorong pembentukan jalur khusus hauling untuk mengurangi tekanan terhadap infrastruktur publik yang seharusnya digunakan oleh masyarakat umum.
“Selama ini masyarakat yang jadi korban, sementara perusahaan terus mendapat keuntungan. Ini ketimpangan yang harus dihentikan,” tutupnya.