
Samarinda, infosatu.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKS).
Aturan ini dirancang khusus untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.
Peraturan ini juga mendukung satuan pendidikan dalam menangani berbagai kasus kekerasan, termasuk yang terjadi secara daring, psikis, dan aspek lainnya dengan memprioritaskan kepentingan korban.
Menanggapi Permendikbud tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan bahwa pemahaman masyarakat terkait kekerasan seksual belum maksimal.
“Masyarakat masih belum tahu bentuk kekerasan seperti apa sih sebenarnya, ini kekerasan atau tidak. Nggak tahu masyarakat,” katanya ditemui di Hotel Mercure Samarinda, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, minimnya pemahaman masyarakat tentang tindak kekerasan ini dinilai akibat sosialisasi yang jarang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut Puji, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) perlu memaksimalkan sosialisasi tentang kekerasan. Hal ini seperti tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual.
“Harus diselesaikan dulu ke masyarakat. Kalau sudah semua, nanti dibentuklah itu (Satgas PPKS). Jadi anggota yang masuk ke dalam Satgas tahu kerjanya ngapain,” tegasnya.
Apabila Satgas PPKS dibentuk sebelum pemahaman masyarakat tentang kekerasan cukup, maka upaya tersebut dikhawatirkan tidak membuahkan hasil yang maksimal. Sebab, Satgas PPKS tidak memahami penuh sistem kerjanya.
“Satgasnya dibentuk, tapi yang dikerjakan nggak tahu apa ini. Mesti kerja apa ya, ini kan banyak nggak tahu ya. Masyarakat masih bingung mesti lapor ke mana ya,” pungkasnya.