
Penulis: Heisma- Editor: Irfan
Samarinda, Infosatu.co – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR di masa Covid-19, Ketua komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyampaikan agar pengusaha dapat mengikuti ketentuan sesuai edaran yang dikeluarkan menteri.
Sebagaimana ditegaskan Sri Puji Astuti, politisi Partai Demokrat kepada infosatu.co melalui Whats App pada Sabtu (9/5/20). Ia mengatakan bahwa diharapkan para pengusaha bisa memberikan tunjangan hari tua (THR ), sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.
“Tentang pembayaran THR saat pandemi Covid-19. Acuannya jelas sesuai perundang undangan dan SE Menaker,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait mekanisme pelaksanaan tersebut ia menambahkan akan membicarakannya lebih lanjut bersama Disnaker Kota Samarinda, pada Senin mendatang (11/5/20/20) melalui video conference.
“Untuk mekanismenya akan dibicarakan senin nanti bersama Disnaker,” tambahnya.
Ia pun berharap dengan adanya SE tersebut pengusaha dapat mentaatinya dengan baik dan Disnaker bisa mengawasi.”Harapannya pengusaha dapat mengikuti dan taat dalam aturan SE Menaker,” tutupnya.