infosatu.co
DPRD SamarindaPOLITIK

Pembayaran THR di Samarinda Mengacu SE Menaker

Penulis: Heisma- Editor: Irfan

Samarinda, Infosatu.co – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR di masa Covid-19, Ketua komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyampaikan agar pengusaha dapat mengikuti ketentuan sesuai edaran yang dikeluarkan menteri.

Sebagaimana ditegaskan Sri Puji Astuti, politisi Partai Demokrat kepada infosatu.co melalui Whats App pada Sabtu (9/5/20). Ia mengatakan bahwa diharapkan para pengusaha bisa memberikan tunjangan hari tua (THR ), sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

“Tentang pembayaran THR saat pandemi Covid-19. Acuannya jelas sesuai perundang undangan dan SE Menaker,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait mekanisme pelaksanaan tersebut ia menambahkan akan membicarakannya lebih lanjut bersama Disnaker Kota Samarinda, pada Senin mendatang (11/5/20/20) melalui video conference.

“Untuk mekanismenya akan dibicarakan senin nanti bersama Disnaker,” tambahnya.

Ia pun berharap dengan adanya SE tersebut pengusaha dapat mentaatinya dengan baik dan Disnaker bisa mengawasi.”Harapannya pengusaha dapat mengikuti dan taat dalam aturan SE Menaker,” tutupnya.

Related posts

Bukber dan Khataman Al-Qur’an, Golkar Samarinda Panaskan Mesin Partai Jelang Pemilu 2029

Firda

Andi Satya Tekankan Solidaritas Kader Golkar Samarinda Hadapi Pemilu 2029

Zainal Abidin

Markaca Soroti Ramainya Kafe di Mahkota, Minta Izin Usaha Dipastikan Sesuai Peruntukan

Firda

You cannot copy content of this page