infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Tidak Bisa Ditawar Selama Ramadan

Teks : Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan tempat hiburan umum (THU) selama bulan Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha Tahun 2024.

Untuk THU, seperti arena bermain ketangkasan bagi anak dan orang dewasa diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 Wita hingga 17.00 Wita.
Namun, sejumlah pengusaha permainan anak-anak di Mall Samarinda merasa keberatan dengan keberadaan SE tersebut. Mereka meminta pemerintah kota (pemkot) merevisi kebijakan tersebut.

Sebab, pemberian jadwal operasional THU dinilai terlalu singkat dan dikhawatirkan menurunkan pendapatan pengusaha permainan anak.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menanggapi keberatan yang disampaikan kalangan pengusaha permainan anak tersebut. Ia menegaskan, kebijakan larangan operasional THU hingga pukul 17.00 WITA selama bulan Ramadan tidak akan direvisi meski ada permohonan dari pengusaha.

“Aturan waktu operasional yang dibatasi hingga pukul 17.00 WITA selama bulan Ramadan merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan dengan baik,” ia menegaskan, Jum’at (15/3/2024).

“Meskipun ada keberatan dari pihak pengusaha terkait penurunan pendapatan, Pemkot Samarinda tidak akan mengubah keputusan tersebut,” lanjutnya.

Ia mengatakan ada empat pengusaha permainan anak-anak di Mall Samarinda yang menyampaikan keberatannya melalui surat permohonan kepada pemkot.

“Mereka mengatakan potensi penurunan pendapatan dan kehilangan shift malam bagi karyawannya. Kebijakan ini diambil untuk menjaga suasana kota selama bulan Ramadan dan mengutamakan kepentingan umum,” ucapnya.

Selain itu, Andi Harun juga menanggapi adanya ancaman yang disampaikan dalam surat permohonan dari pengusaha tentang penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda.

“Pemerintah tidak akan terpengaruh oleh tekanan atau ancaman dalam mengambil keputusan yang telah dipertimbangkan dengan matang,” ucapnya.

Meskipun ada keberatan dari pihak pengusaha, Pemkot Samarinda tetap mengutamakan kepentingan umum dan akan menjalankan kebijakan tersebut secara tegas dan tanpa revisi.

Related posts

12 Kubik Sampah Diangkut dari SKM, Andi Harun Serukan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

infosatu

Inspektorat Samarinda Gerakkan OPD Sambut Kampanye Antikorupsi

Adi Rizki Ramadhan

Waode Rosliani: Banyak Warga Enggan Bawa Anak Berisiko Stunting ke Posyandu

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page