
Samarinda, infosatu.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) di DPRD Kalimantan Timur resmi dimulai.
Ini menandai awal kerja Panitia Khusus (Pansus) dengan pendekatan strategis dan menyeluruh terhadap problematika ekologi di daerah.
Rapat perdana berlangsung di Ruang Rapat E, DPRD Kaltim, Senin, 28 Juli 2025.
Ketua Pansus, Guntur, menegaskan bahwa pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan fondasi awal konsolidasi seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi yang konkret, adaptif, dan berdampak nyata.
“Agenda ini tidak sekadar membuka kerja pansus, tetapi memetakan isu strategis, mengidentifikasi kebutuhan pengaturan, dan membangun koordinasi, termasuk dengan KLHK,” ujarnya.
Guntur menyebut, beberapa tantangan utama yang akan dikaji antara lain pengelolaan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, hingga tumpang tindih kewenangan perizinan.
Ia menekankan bahwa kejelasan delineasi peran dan sinergi antar lembaga akan menjadi kunci keberhasilan regulasi ini.
Pansus juga akan mendorong keterlibatan publik dalam setiap tahapan pembentukan peraturan.
Guntur meyakini bahwa partisipasi masyarakat merupakan elemen esensial dalam mencegah konflik ekologis yang kerap muncul akibat ketimpangan pengelolaan sumber daya.
“DPRD ingin memastikan bahwa regulasi ini bukan hanya administratif, tapi juga memiliki daya paksa dan menjawab tantangan jangka panjang,” tambahnya.
Dalam prosesnya, pansus juga membuka dialog dengan organisasi lingkungan, akademisi, hingga pelaku industri.
Tujuannya adalah memastikan semua perspektif terdengar dan solusi yang dirumuskan memiliki legitimasi luas.
Kalimantan Timur, menurut Guntur, tengah menghadapi tekanan besar akibat ekspansi industri ekstraktif dan perubahan iklim. Oleh karena itu, produk hukum yang sedang disusun ini diharapkan menjadi instrumen kontrol dan perlindungan ekologi.
“Raperda ini kami rancang untuk menjawab bukan hanya kebutuhan hari ini, tapi juga generasi mendatang,” pungkasnya.