infosatu.co
DPRD Samarinda

Pematangan Lahan Misterius di Gunung Kelua Rusak Rumah Warga, DPRD Samarinda Minta Hentikan Aktivitas

Teks: Komisi III DPRD Samarinda bersama dinas terkait saat meninjau lokasi pematangan lahan di Jalan Letjend Suprapto.

Samarinda, infosatu.co– Aktivitas pematangan lahan berskala besar di Jalan Letjend Suprapto atau Jalan Pembangunan, Kelurahan Gunung Kelua, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan tajam.

Di tengah padatnya permukiman, lahan ribuan meter persegi itu terus dikerjakan meski peruntukannya belum jelas dan dokumen perizinannya diduga belum lengkap.

Untuk menindaklanjuti keluhan warga sekaligus memverifikasi legalitas pekerjaan tersebut, Komisi III DPRD Samarinda turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Berdasarkan temuan di lapangan, anggota DPRD mendapati fakta yang lebih serius: aktivitas pematangan lahan ini sudah menimbulkan kerusakan pada rumah warga.

Tiga warga mendatangi rombongan sidak dan mengadu rumah mereka retak bahkan amblas akibat pergeseran tanah.

“Rumah saya rusak, bahkan amblas. Semua pintu tidak bisa ditutup,” keluh salah satu warga dengan nada kesal.

Dari peninjauan lapangan, Komisi III DPRD Samarinda menemukan bahwa pematangan lahan berdampak pada sedikitnya 10 rumah.

Yang lebih memprihatinkan, dokumen yang dimiliki pihak pelaksana hanya mencakup izin seluas 2.000 meter persegi, sementara pekerjaan di lapangan sudah meluas hingga 4.000 meter persegi.

“Ternyata legalitas yang mereka pegang tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Karena itu, kami minta kegiatan dihentikan sementara sampai seluruh perizinannya lengkap,” tegas Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Hasil pengecekan juga menunjukkan peruntukan lahan yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) tidak memiliki keterangan spesifik.

Tidak ada informasi apakah lahan akan digunakan untuk hunian, kawasan komersial, atau fungsi lainnya.

“Hanya terdaftar di OSS dengan keterangan umum. Setelah kami konfirmasi ke semua dinas terkait, tidak ada satu pun yang bisa menjelaskan peruntukannya,” kata Deni.

Selain itu, proyek juga tidak dilengkapi dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan dokumen teknis lainnya.

Hal ini disayangkan mengingat lokasi berada di tengah kota dengan risiko tinggi terhadap keselamatan warga sekitar.

Karena itu, Deni meminta seluruh aktivitas dihentikan dan lokasi ditutup sementara menggunakan pagar seng.

Ia menegaskan, tanpa sistem pengamanan yang jelas, potensi longsor sangat besar, apalagi posisi lahan berada tepat di atas pemukiman padat.

“Sekarang memang musim panas. Tapi kalau musim hujan datang, tanpa sistem pengaman yang jelas, potensi longsor bisa mengancam rumah-rumah di bawahnya,” ujarnya.

Komisi III juga memastikan akan mengawasi ketat aktivitas di lokasi ini. Selain menghentikan pekerjaan, pelaksana diminta bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

“Kegiatan belum jelas, izin belum lengkap, tapi sudah menimbulkan kerusakan. Kami minta pelaksana bertanggung jawab, termasuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak,” tegas Deni.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan PUPR Samarinda, Ananta Diro Nurba menambahkan pematangan lahan harus diawali kejelasan peruntukan.

Jika tidak, aktivitas tersebut hanya dapat dianggap sebagai penyiapan lahan.

“Jadi peruntukannya ini harus jelas dulu, dan kalau memang belum jelas, perizinannya harus izin galian C. Untuk pematangan lahannya juga wajib ada,” ujarnya singkat.

Ia mengingatkan, tanah yang dikeruk dan dibawa keluar masuk kategori galian C yang izinnya harus diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Tanpa izin ini, aktivitas tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Komisi III menegaskan, seluruh proses harus disetop hingga semua persyaratan legal terpenuhi agar tidak menimbulkan dampak lanjutan yang lebih parah, terutama bagi keselamatan warga di sekitar lokasi.

Related posts

Komisi IV Apresiasi Disporapar Samarinda, Dorong Standarisasi Harga Wisata di Citra Niaga

Emmy Haryanti

DPRD Samarinda Siapkan Aturan Ritel Modern, UMKM Dijamin Tak Tergusur

Emmy Haryanti

Novan Desak Pembangunan Taman Inklusif Masuk Prioritas Anggaran Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page