Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Pengucuran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Bontang sedang berlangsung dan sudah memasuki tahap kedua.

Namun dalam penyaluran ini masih banyak kekurangannya seperti penerima yang kurang tepat sasaran. Pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PPPM) Bontang mengakui bahwa ada salah satu PNS yang menerima BLT Covid-19.
Kepala Dinsos PPPM Bontang Abdu Safa Muha mengatakan akan menarik kembali BLT tersebut jika terbukti telah diambil oleh pihak PNS yang bersangkutan, sebab hal tersebut dilarang.
“Jika terbukti kami akan perintahkan petugas untuk menagih BLT yang telah diterima. Jika dia masih membangkang ya akan saya laporkan,” jelasnya ketika ditemui infosatu.co di Gedung DPRD Bontang Lantai 2 Ruang Rapat 3, Selasa (09/06/2020).
Ditambahkan Abdu, PNS tidak boleh menerima BLT berdasarkan surat edaran sekretaris daerah (Sekda) nomor 800/672DKPSDM tanggal 27 April 2020 yang menegaskan bahwa penyaluran penerima BLT Covid-19 yakni PNS dan tenaga kerja daerah (TKD) ditiadakan atau dikecualikan.
Telah ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima BLT pada tahap pertama penyaluran. Abdu Safa pun berharap agar hal tersebut tidak terulang kembali.
Pemalsuan data yang sudah terjadi tidak boleh dianggap remeh sebab dapat terjerat hukum kriminal. Ia mengatakan seharusnya pihak kelurahan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan jika berpikir secara logika.
“Tapi insyaallah saya percaya pada teman-teman yang ada di kelurahan. Kita juga sudah mendorong teman-teman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Bontang untuk mengeluarkan surat bahwa BLT dikecualikan bagi PNS dan TKD, namun secara teknis TKD tetap akan dibayar,” tegasnya.