infosatu.co
Samarinda

Pelanggaran Jam Truk di Samarinda Masih Berulang, KIR Terancam Dibekukan

Teks: Salah satu truk bermuatan besar yang melintas di jalan umum Samarinda (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Pelanggaran jam operasional truk bermuatan besar di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) masih ditemukan di lapangan, meski aturan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Barang.

Aturan tersebut dimuat dalam Perda Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2002, mengatur ketentuan lalu lintas serta operasional angkutan barang atau kendaraan berat di jalan umum Kota Samarinda.

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyebut persoalan ini tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga dipengaruhi perilaku oknum sopir hingga kondisi ekonomi di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda, Boy Leonardo, menegaskan bahwa aturan jam operasional sebenarnya sudah jelas dan memiliki konsekuensi bagi pelanggar.

“Kalau dari Dishub sendiri, aturan jam operasional truk itu sudah diatur di Perda Angkutan Barang. Ketika melanggar tentu ada konsekuensi penindakan, tapi itu kewenangannya Satuan Lalu Lintas (Satlantas),” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.

Ia menjelaskan, Dishub tidak melakukan penindakan tilang, namun tetap memiliki peran melalui sanksi administratif. Salah satunya dengan menahan hingga mengevaluasi status uji KIR kendaraan.

Sekedar diketahui, KIR (sering juga disebut Uji KIR) bukanlah singkatan, melainkan berasal dari bahasa Belanda “Keur” yang berarti pemeriksaan atau uji kendaraan bermotor.

Uji KIR ini adalah proses pengecekan teknis wajib untuk memastikan kendaraan niaga/umum laik jalan, aman, dan mengurangi emisi.

“Kalau kami menemukan, KIR-nya bisa kita tahan, lalu kita evaluasi apakah disuspend atau dibekukan sementara,” jelasnya.

Di sisi lain, Boy mengakui kendala di lapangan masih kerap terjadi.

“Permasalahan utama itu di oknum sopir. Ada yang mencoba memotong jarak dengan melewati jalan yang tidak sesuai kelasnya atau memang tidak diizinkan,” katanya.

Meski begitu, ia menilai sanksi yang diberikan tetap memiliki dampak. Pelanggaran disebut tidak didominasi oleh pelaku yang sama, melainkan bergantian.

“Efek jeranya cukup terlihat. Biasanya bukan orang yang berulang, tapi orang lain lagi yang mencoba,” ungkapnya.

Namun, ia juga menyoroti adanya faktor eksternal yang turut memengaruhi, seperti kondisi ekonomi yang dinilai menekan para sopir.

“Dalam kondisi yang mungkin kurang menguntungkan, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang agak susah didapat atau kenaikan harga barang, mereka jadi mencoba mengambil jalan pintas,” tuturnya.

Dengan kondisi tersebut, penanganan pelanggaran truk dinilai memerlukan peran bersama, baik dari penegakan aturan maupun kesadaran pelaku di lapangan.

Related posts

Disporapar Samarinda Sebut Padel dan Pilates Jadi Gaya Hidup Baru dan Penggerak Ekonomi

Firda

Nasib Arjuna, 30 Tahun Berdagang Habis Seketika Setelah Pasar Segiri Terbakar

Firda

Dampak Kebakaran Pasar Segiri, 56 Pedagang Terpaksa Menunggu Pembersihan dan Pembangunan Sementara

Firda

You cannot copy content of this page