Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa para jemaah haji tidak mengalami masalah baik saat tiba di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia. Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan semua jamaah haji dapat melintasi proses kedatangan dan kepulangan dengan lancar tanpa ada hambatan.
Komitmen Berikan Pelayanan dan Pengawasan Optimal
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan Encep Dudi Ginanjar mengatakan sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal kepada para jamaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.
“Dalam aturan tersebut jelas apa saja barang yang tidak boleh jamaah bawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh jamaah bawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (9/7/2023).
Encep menjelaskan pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai lakukan secara selektif, termasuk kepada para jamaah haji. Pada saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jemaah haji tidak melakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
Pemeriksaan Atas Dasar Informasi Intelijen Terkait
Pemeriksaan hanya petugas lakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak terizinkan membawa atau boleh membawa tetapi dengan persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
Adapun pada saat kedatangan, terhadap jamaah haji mendapatkan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional.
Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, lanjut dia, barang-barang yang boleh jamaah bawa yakni barang-barang keperluan diri atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji, yang bukan termasuk barang larangan atau pembatasan dengan nilai maksimal 500 dolar AS.
Atas kelebihan dari nilai tersebut, maka akan terkena pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/PMK.04/2017.