Samarinda, infosatu.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofiq membeberkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Samarinda terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kerja sama daerah.
Abdul Rofiq pun membacakan dengan tegas pendapat akhir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Samarinda, Senin (30/11/2020).
Ia mengatakan bahwa Fraksi PDIP setuju apabila Raperda tersebut disahkan sebagai peraturan daerah (Perda) Samarinda, namun dengan beberapa syarat.
“Beberapa catatan yang harus diperhatikan yaitu sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan kerja sama daerah dengan lembaga atau pihak ketiga lainnya, maka terlebih dahulu harus melakukan kajian-kajian khusus oleh tenaga-tenaga ahli yang profesional,” ungkapnya.
Hal ini diharapkan PDIP agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari. Selain itu, PDIP juga berharap agar ketika menjalin kerja sama daerah dapat berdampak pada perkembangan dan meningkatkan pembangunan daerah.
“PDIP berharap bahwa kerja sama tersebut dapat meningkatkan investasi dan perekonomian Kota Samarinda secara merata,” ujarnya.
Kemudian, Fraksi PDIP juga menginginkan agar kerja sama daerah dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan, khususnya Pemkot Samarinda.
“Sehingga dapat menambah atau meningatkan PAD Kota Samarinda,” tegasnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) juga setuju apabila raperda tentang kerja sama daerah menjadi Perda Samarinda. (editor: irfan)