infosatu.co
Samarinda

Paulinus Merasa Kasus Sengketa Lahan di Sengkotek Terlalu Dipaksakan

Paulinus Dugis, kuasa hukum Aji Alfian.

Samarinda, infosatu.co – Agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait sengketa objek lahan seluas 259 meter persegi di daerah Kelurahan Sengkotek ditunda hingga minggu depan karena keterlambatan Paulinus Dugis yang merupakan kuasa hukum Aji Alfian.

Suasana konferensi pers kuasa hukum Aji Alfian di PN Samarinda, Rabu (20/4/2022).

“Ternyata sidang tertunda karena alasan keterlambatan. Tapi tidak apa-apa karena penundaan sidang itu hal yang biasa,” jelas Paulinus Dugis, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, perkara antara terdakwa Alfian dan Pelapor PT Sumbermas Meranti Indah Plywood sangat dipaksakan. Padahal pihak perusahaan terbukti tidak memiliki alas hak yang kuat dan tidak jelas sebab hanya berdasarkan surat keterangan ganti rugi pada tahun 1980-an.

“Surat keterangan ganti rugi itu dijadikan dasar, perusahaan tidak ada sertifikat hak milik (SHM) bahkan tidak ada juga yang namanya pelepasan hak,” tegasnya.

Ia pun bertanya-tanya hingga saat ini, mengapa kasus tersebut harus terus disidangkan. Sementara terdakwa sendiri sudah mengajukan gugatan secara perdata, namun di dalam persidangan ini tidak ada gugatan perdatanya terhadap kasus itu.

“Jadi sudah ada gugatan perdata oleh terdakwa dengan saudara-saudaranya. Harusnya kalau terdakwa itu disidangkan jika benar menjual. Tapi di sini tidak ada menjual tanah hanya menyewakan, menurut terdakwa lahan itu masih menjadi milik orang tuanya.”

Legal Sumber Mas Group Hery Indra saat ditemui media ini di Hotel Bumi Senyiur, Rabu (20/4/2022).

Seharusnya, ada keputusan pengadilan dulu terhadap gugatan perdata yang sudah diajukan pihaknya untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut. Namun ironisnya, keputusan perdata saja belum diputuskan, tapi sudah menetapkan Alfian sebagai tersangka dan disidangkan.

Paulinus juga membenarkan bahwa gugatan pidana memang lebih dulu masuk, namun ketika ada gugatan perdata seharusnya pidana tersebut harus dihentikan dulu.

“Saya menduga kasus ini sangat dipaksakan. Kan secara legal standing tanah itu milik terdakwa dan masih dikuasai, bahkan masih bayar pajak di lokasi tersebut. Di dalam BAP tidak dijelaskan bahwa tidak ada satupun alasan yang menyatakan tanah itu milik pelapor.”

Ditegaskannya bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan lokasi tersebut merupakan jalur hijau. Itu artinya, perusahaan juga tidak berhak memilik lahan di sana.

“Kalau seseorang tidak berhak memiliki, kenapa perusahaan memiliki kapasitas untuk melaporkan seseorang apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka.”

Berdasarkan kegiatan koordinasi forkopimda Kota Samarinda pada Senin (11/1/2021) pukul 13.00 Wita terhadap pembongkaran lahan Eks Dermaga PT Meranti Sakti Indah Plywood yang dihadiri Ketua PN Samarinda Hongkun Otoh, menyatakan tidak tahu terkait permasalahan tersebut.

PT Meranti Sakti Indah Plywood dikatakan tidak beroperasi lagi, izinnya juga tidak diketahui masih ada atau tidak. Jika terjadi pengrusakan maka legalitasnya harus dibuktikan dulu milik siapa, apabila tidak jelas berarti tidak bisa ditindaklanjuti.

“Artinya Ketua PN Samarinda ini sudah mengarahkan agar legalitasnya dulu yang menjadi dasar. Makanya kita gugat secara perdata untuk mengetahui ini punya siapa, kan arahan ini jelas dari Ketua PN Samarinda Pak Hongkun Otoh.”

Menanggapi hal itu, Legal Sumber Mas Group Hery Indra mengatakan bahwa Pidana sudah jalan beberapa tahun lalu dan prosesnya berlangsung lama. Maka seharusnya setelah sidang Pidana selesai baru mengajukan Perdata.

Kecuali kata Hery, perkara Perdata masuk lebih dulu dan sudah berlangsung. Apabila pidana masuk baru bisa ditunda, namun dalam kasus ini kan proses antara pidana dan perdata itu mana yang didahulukan.

“Jika proses pidana masuk tidak bisa menghambat perdata, kecuali perdata sudah sidang dan maju. Kalau perdata ini kan masalah hak, jika dilaporkan secara pidana maka nggak bisa masuk karena menunggu hak,” kata Hery.

Namun, pidana ini sudah berlangsung dari 2018 dan sedang proses sidang serta Aji Alfian telah dijadikan tersangka. Memang, ketika perdata masuk itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim tapi eksepsinya ditolak.

“Pengacara sudah mengajukan eksepsi dengan membuktikan nomor perkara perdata. Kan eksepsi itu kewenangan hakim. Kemudian mengapa Pak Yos tidak pernah datang, karena principal itu bisa datang atau tidak jika sudah menyerahkan ke kuasa hukum,” ungkapnya.

Disinggung bahwa lahan tersebut merupakan jalur hijau, Hery menerangkan bahwa hak pakai jalur hijau tidak boleh disertifikatkan.

“Ada pemakaian ganti rugi di sana, karena Sumber Mas mau pakai maka ganti rugi bukan jual beli, karena jalur hijau nggak bisa disertifikatkan. Jadi ada hak pakainya, ada perjanjian di situ ganti rugi, sudah sampai dua kali,” paparnya.

Related posts

Presiden PKS dan Jurnalis Kaltim Bermain Mini Soccer, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Adi Rizki Ramadhan

HET Dikeluhkan Distributor Beras di Samarinda: Petani dan Pelaku Usaha Semakin Terjepit

adinda

Pesona Tari Hudoq di Pembukaan EBIFF 2025, Makna Mendalam Budaya Dayak

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page