infosatu.co
Samarinda

Parkir Mie Gacoan Samarinda Libatkan Sejumlah Pihak, Pengelola Tegaskan Setoran PAD

Teks: Koordinator Parkir Mie Gacoan di jalan Ahmad Yani Kota Samarinda, Dedy Septian.

Samarinda, infosatu.co – Pengelolaan parkir di kawasan Resto Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melibatkan sejumlah pihak dengan peran dan kewenangan berbeda.

Teks: Kondisi Parkir Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani Kota Samarinda

Koordinator Parkir Mie Gacoan di jalan Ahmad Yani Kota Samarinda, Dedy Septian menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda terkait dugaan belum masuknya kontribusi parkir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dedy menegaskan bahwa pengelolaan parkir yang selama ini dijalankan pihaknya telah memberikan kontribusi kepada daerah melalui mekanisme retribusi parkir.

Kemudian retribusi parkir tersebut disetorkan secara rutin ke rekening resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kontribusi terhadap PAD tetap berjalan. Setiap bulan kami menyetorkan retribusi parkir ke rekening resmi pemerintah daerah,” ujarnya, Jumat, 16 Januari 2026.

Ia menilai informasi yang menyebutkan tidak adanya kontribusi parkir ke PAD, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menanggapi polemik yang mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Samarinda, Dedy menjelaskan bahwa pihaknya tidak hadir karena tidak menerima undangan resmi.

“Kami sebagai pengelola di lapangan tidak pernah menerima undangan rapat. Karena itu kami tidak dapat menyampaikan penjelasan secara langsung,” katanya.

Dedy juga menyoroti kehadiran pihak lain dalam rapat tersebut yang mengaku sebagai pengelola parkir.

Menurutnya, pihak tersebut tidak memiliki mandat resmi dari pengelola yang saat ini beroperasi di lapangan.

“Pihak yang hadir dan memberikan keterangan bukan perwakilan resmi kami. Kami tidak pernah memberikan kuasa atau mandat kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Selain itu, Dedy juga menyayangkan keputusan manajemen restoran yang menunjuk pihak lain sebagai pengelola parkir off street, yakni PT Bahana Security System (BSS).

Ia menilai keputusan tersebut kurang mempertimbangkan keberadaan pengelola lokal yang selama ini menjalankan aktivitas parkir di lokasi tersebut.

Menurutnya, selama pengelolaan parkir yang dilakukan oleh pihaknya, situasi di lapangan berjalan relatif kondusif tanpa konflik sosial yang berarti dengan lingkungan sekitar.

“Kami sudah cukup lama di sini. Selama ini kami menjaga situasi tetap kondusif dan parkir berjalan tertib. Namun dalam proses ini kami merasa tidak diperhatikan,” katanya.

Dari sisi regulasi, Dedy menyebut pihaknya telah memenuhi sebagian ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021, pengelolaan parkir off street dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52215 tentang aktivitas perparkiran di luar badan jalan.

“Kami sudah memiliki KBLI 52215 yang terdaftar resmi atas nama Nur Aida. Artinya, dari sisi aturan, kami telah memenuhi salah satu syarat penting sebagai pengelola parkir off street,” jelasnya.

Ia menambahkan, satu KBLI dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya berlaku untuk satu alamat atau koordinat lokasi usaha utama.

Menurutnya, penunjukan pengelola parkir off street seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga aspek sosial dan lingkungan masyarakat sekitar.

Keterlibatan pengelola lokal dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sosial serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh warga setempat.

“Kami berharap keputusan ini bisa dikaji ulang. Bukan semata soal bisnis, tetapi juga menyangkut lingkungan, moral masyarakat, dan keberpihakan kepada pengelola lokal yang sudah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dedy menegaskan pihaknya tidak menolak investasi maupun kerja sama dengan pihak luar, termasuk kewajiban pembayaran pajak.

Namun ia berharap pengelolaan parkir di kawasan usaha besar seperti Mie Gacoan tetap memberi ruang bagi pelaku lokal yang telah memenuhi ketentuan hukum dan berkontribusi menjaga ketertiban di lapangan.

Ia pun menyatakan pihaknya terbuka untuk berdialog dengan Pemerintah Kota Samarinda, manajemen Mie Gacoan, maupun DPRD.

Hal ini guna meluruskan persoalan pengelolaan parkir, termasuk perbedaan pemahaman terkait skema retribusi dan kewajiban lain yang diatur dalam regulasi daerah.

“Kami siap duduk bersama, membuka data, dan menjelaskan semuanya secara transparan. Pada prinsipnya kami mendukung peningkatan PAD dan tidak pernah berniat menghindari kewajiban,” ujarnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat menjadi penyeimbang informasi yang beredar di publik sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih solutif antara pengelola usaha, pemerintah daerah, dan DPRD.

Related posts

Tak Lagi Bergantung Balikpapan, Andi Harun: Samarinda Segera Miliki Fuel Terminal Sendiri

Andika

Camat Palaran Pastikan Lahan dan Akses Fuel Terminal Clear, Warga Dukung Pembangunan

Andika

Andi Harun Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap di Fuel Terminal Palaran

Andika

You cannot copy content of this page