
Samarinda, infosatu.co — Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Hakim, menegaskan bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung rencana penerapan sistem parkir berlangganan yang disiapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
Artinya, DPRD berprinsip selama program tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak memberatkan masyarakat.
“Kami pada prinsipnya mendukung, sepanjang program ini tidak bertentangan dengan hukum dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya, Jumat 6 Februari 2026.
Hal itu disampaikannya ketika dimintai pandangan mengenai rencana Dishub Kota Samarinda yang tengah menyiapkan sistem parkir berlangganan tanpa juru parkir.
Dalam skema tersebut, pengguna parkir nantinya cukup melakukan pemindaian barcode secara mandiri, dan penerapannya ditargetkan dapat berjalan penuh di Kota Samarinda pada 2026.
Deni menjelaskan, setiap program pemerintah harus melalui kajian teknis yang matang, baik dari sisi normatif maupun perspektif hukum.
Menurutnya, DPRD selalu menekankan kepada dinas terkait agar setiap kebijakan yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Deni menyebut saat ini DPRD masih menunggu penjelasan detail dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Kami minta penjelasan secara spesifik, kajian teknisnya seperti apa dan perencanaannya bagaimana. Karena setahu saya, ini belum banyak diterapkan di daerah lain,” katanya.
Deni menekankan bahwa pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bersifat abu-abu.
Hal tersebut juga telah disampaikan dalam hearing DPRD bersama Dishub, di mana pihak Dishub berkomitmen melengkapi seluruh aspek hukum sebelum program dijalankan.
Menurut Deni, tujuan utama dari sistem parkir berlangganan adalah penataan parkir di Kota Samarinda sekaligus menghilangkan praktik juru parkir liar.
Ia menilai program ini sebenarnya baik, selama diatur dan diawasi dengan benar.
“Kalau parkir berlangganan berjalan, otomatis tidak ada lagi jukir-jukir liar. Dulu itu pernah ada konsep semacam peneng, tanda hologram bahwa kendaraan sudah parkir berlangganan,” ungkapnya.
Dalam rencana penerapannya, Dishub menetapkan tarif parkir berlangganan direncanakan berlaku per tahun, dengan besaran sekitar Rp500 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta untuk kendaraan roda empat.
Deni menilai nominal tersebut masih wajar, khususnya bagi masyarakat ekonomi menengah ke atas. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan kemampuan masyarakat menengah ke bawah.
Ia pun mendorong agar Dishub menyiapkan skema pembayaran yang lebih adaptif dan fleksibel, misalnya dengan sistem cicilan bulanan.
Menurutnya, pembayaran Rp100 ribu per bulan untuk kendaraan roda empat atau sekitar Rp40 ribu per bulan untuk sepeda motor dinilai lebih ringan bagi masyarakat.
“Skema pembayaran itu harus dibahas, supaya tidak membebani masyarakat. Jangan hanya fokus ke landasan hukum, tapi juga ke pola pembayarannya,” tegasnya.
Deni menambahkan, persoalan parkir kerap memicu konflik di lapangan, bahkan untuk tarif kecil. Karena itu, sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Ia juga menilai, di tengah kondisi efisiensi anggaran, pemerintah daerah perlu melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui sektor parkir.
Namun demikian, hasil dari program tersebut harus benar-benar dikelola dengan baik dan masuk sebagai PAD Kota Samarinda.
“Kalau pendekatan normatif, teknokratik, dan persuasifnya berjalan baik, saya kira ini bisa menjadi program yang bagus untuk meningkatkan PAD,” katanya.
Deni menegaskan, setelah seluruh pembahasan teknis dan hukum dinyatakan jelas, program parkir berlangganan tersebut nantinya perlu dimasukkan ke dalam peraturan daerah agar memiliki kekuatan hukum yang utuh, sebelum kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota.
“Yang penting dasar hukum di atasnya tidak ditabrak. Itu poin utamanya,” pungkasnya.
Sistem parkir berlangganan sendiri nantinya akan berjalan seperti parkir di pusat perbelanjaan, di mana kendaraan dapat masuk dan keluar tanpa petugas, dengan dukungan gate atau pintu otomatis.
Setiap kartu parkir dilengkapi barcode yang terhubung dengan identitas kendaraan berdasarkan nomor plat, dan pembayaran tidak harus dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan.
